Pencoretan saat Demonstrasi Barawal dari Spontanitas

SLEMAN - Puluhan mahasiswa ISI Yogyakarta bersama sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi solidaritas di depan Mapolda DIY, Rabu (4/11/2026), menyusul pemeriksaan terhadap mahasiswi ISI Yogyakarta, Magenta, terkait dugaan vandalisme saat demonstrasi di Gedung DPRD DIY pada 20 Oktober lalu. Magenta diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran Pasal 331 KUHP baru atas aksi pencoretan di area gedung dewan.
Perwakilan Tim BARA ADIL DIY Sandi Adi Pristantyo menilai, aksi pencoretan itu berlangsung spontan dan bukan merupakan tindakan yang direncanakan. Karena itu, unsur kesengajaan dalam pasal yang disangkakan perlu diuji. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk ekspresi massa dalam merespons persoalan ekonomi dan penegakan hukum.
"Konteksnya waktu itu adalah demonstrasi, di mana ekspresi kekhawatiran kondisi BBM dan karut-marut aturan hukum mengemuka di tengah massa aksi," ujarnya, saat mendampingi di Mapolda DIY.
Selain itu, tim advokasi mempertanyakan aspek administratif dalam laporan polisi. Anggota Tim BARA ADIL DIY Royan Juliaz Candra menambahkan, laporan tersebut dibuat oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Sekretariat DPRD DIY (Sekwan) dicantumkan sebagai pihak yang mengalami kerugian.
Baca Juga: Lansia dan Ketergantungan Obat, Tersangka Korupsi Klaim BPJS Kesehatan Ajukan Penangguhan Penahanan
Tim advokasi meminta agar perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Mereka juga mendorong penerapan prinsip ultimum remedium atau menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Menurut mereka, dialog, mediasi, hingga permohonan maaf dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara dibandingkan proses peradilan cepat yang dikhawatirkan menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan berpendapat.
Sementara itu, Magenta mengungkapkan, aksi pencoretan yang dilakukannya berawal dari insiden saat demonstrasi berlangsung. Dia mengaku mengalami kekerasan fisik dari aparat ketika berusaha merekam situasi di depan pilar sebelah kanan Gedung DPRD DIY.
"Gigi sempat tersiku dan kepala didorong-dorong oleh polisi. Saat mencoba menyelamatkan diri, saya ditarik, jatuh, dan terinjak-injak oleh massa," jelasnya. Pengalaman tersebut memicu rasa kesal hingga akhirnya dia menuliskan pesan pada pilar gedung secara spontan.
Baca Juga: HB X Minta Penerapan Pajak Tak Bebani Rakyat Kecil, Sebut Penerapan Pajak Harus Sesuai Kewajaran
Pemanggilan Magenta turut direspons puluhan mahasiswa ISI Yogyakarta bersama sejumlah elemen mahasiswa lainnya. Mereka menggelar aksi solidaritas di depan Mapolda DIY dengan mengisi kegiatan berupa orasi, pembacaan puisi, live painting, hingga penampilan musik.
Perwakilan mahasiswa yang turut melakukan aksi solidaritas Zidan turut mempertanyakan prosedur pengiriman surat pemanggilan terhadap Magenta. Dia menyebut temannya baru menerima surat pada 2 September, meskipun surat tersebut merupakan pemanggilan kedua. "Sementara surat pemanggilan pertama baru tiba setelah surat pemanggilan kedua masuk," katanya. (cin/wia)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




