
Plt Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Yanti Herman pada pembukaan 1st annual meeting Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI) di Hotel Alana Sleman (16/3).(WULAN YANUARWATI/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Pelayanan di rumah sakit tidak boleh diskriminatif dengan memandang status ekonomi dan sosial pasien. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kerumahsakitan dan wajib dipatuhi oleh seluruh rumah sakit di Indonesia.
“Secara general ketentuan seperti itu sudah ada di undang-undang. Di mana pelayanan rumah sakit itu memang tidak diskriminatif, tidak memandang sosial ekonomi,” tegas Plt Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Yanti Herman pada pembukaan 1st annual meeting Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI) di Hotel Alana Sleman kemarin (16/3).
Setiap pasien memiliki hak diberi pelayanan yang sama. Yanti menegaskan rumah sakit wajib memberikan pelayanan terbaik sesuai perintah undang-undang. Hal itu juga menjadu salah satu parameter penilaian akreditasi rumah sakit.
“Di standar maupun di elemen penilaian itu akan dijabarkan bagaimana cara menilai rumah sakit itu tidak diskriminatif, tidak melihat dari sosial ekonomi, itu ada,” ujarnya.
Standar penilaian akreditasi dibuat oleh Kemenkes RI berdasarkan dengan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya yang sah. Lembaga akreditasi seperti LARSI wajib mengacu pada banyak elemen penilaian tersebut.
“Apa yang rumah sakit siapkan untuk membuktikan bahwa dia bagus. Tingkatannya dilihat, yang penting program nasional selesai. Ada program nasional yang harus didukung rumah sakit dan harus 100 persen kalau mau lulus akreditasi,” jelasnya.
Ketua Umum LARSI Umi Sjarqiah mengatakan sudah ada 300 mitra rumah sakit yang tergabung. Selain itu juga telah mendapatkan dukungan dari Pehimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pusat maupun daerah.
“LARSI merupakan transformasi akreditasi yang memberikan warna baru bagi keberlanjutan rumah sakit di Indonesia. Ini sangat penting karena sebagai gerak pelanjut menjalankan akreditasi rumah sakit di masa depan. LARSI sebagai mitra dalam menjalankan mutu rumah sakit, keselamatan pasien, dan keberlangsungan rumah sakit,” paparnya. (lan/kus)