RADAR JOGJA – Raja Keraton Jogjakarta Sultan Hamengku Bawono Ka 10 angkat bicara ihwal pemanfaatan sultan ground (SG) untuk proyek strategis nasional jalan tol di wilayah DIJ. Dikatakan, pemakaian dibolehkan namun tidak boleh dibeli.

“Tidak ada masalah. Prinsip kan gak ada masalah dipakai. Tapi tidak dibeli nggih. Gak apa-apa (sewa 40 tahun, Red),” tandasnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, kemarin (3/3).

Sultan menegaskan, keistimewaan DIJ salah satunya berkaitan dengan masalah tanah. Jika tanah SG terbeli dan habis, maka keistimewaan DIJ bisa tergerus.”Ya, Jogja Istimewa itu kan salah satunya masalah Sultan Ground. Kalau Sultan Ground entek, terus opo?,” tegasnya.

Dikatakan, mekanisme soal pemanfaatan SG untuk proyek strategis nasional ini masih berproses, sedang dibicarakan lebih lanjut. Termasuk besaran sewa yang dibebankan apabila itu sistem sewa.

Pemanfaatan tanah juga diikat dengan kekancingan dari pihak Keraton Jogja. “Iya ada (kekancingan, Red). Tidak tahu apakah nanti dengan perjanjian akta notaris atau antarlembaga. Belum sampai ke situ (harga sewa, Red),” kata bapak lima putri ini. (lan/laz)

Jogja Utama