RADAR JOGJA – Hari ini, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja mengagendakan menjatuhkan vonis pada eks wali kota Jogja dua periode, Haryadi Suyuti (HS). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut HS 6,5 tahun dengan pidana tambahan. Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja Heri Kurniawan membenarkan agenda ini.

Selain HS, “komplotannya” juga akan dijatuhi vonis hari ini. “Mereka adalah Kepala DPMPTSP Kota Jogja Nurwidihartana dan sekretaris pribadi HS Triyanto Budi Yuwono,’’ ujar Heri dihubungi Radar Jogja kemarin (27/2).
Heri pun membeberkan, HS telah menjalani setidaknya 23 persidangan. Diawali sejak Kamis, 20 Oktober 2022. Sidang putusan majelis hakim Tipikor di PN Kota Jogja akan digelar di ruang Garuda sekitar pukul 13.00. “Oh ya, benar pukul 13.00 (gelaran sidang, Red),” bebernya.

Sementara Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba berharap sidang digelar tepat waktu. Dia lantas memprediksi, putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap HS dan komplotannya tidak jauh dari tuntutan JPU KPK. “Yaitu selama 6,5 tahun penjara,” cetusnya.

Kamba menilik, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap penyuap HS pun tidak jauh dari tuntutan JPU KPK. Oon Nusihono divonis tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat kurungan penjara. Sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK. Sedangkan Dandan Jaya Kartika divonis 2,5 tahun, denda Rp 200 juta subside empat kurungan penjara. Lebih berat dari tuntutan JPU KPK. “Harapan JCW, vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Haryadi Suyuti bersama dengan dua terdakwa lainnya tidak jauh dari tuntutan JPU KPK,” cetusnya.

Dalam tuntutan JPU KPK yang dibacakan Zaenal Abidin, menyebut rangkaian perbuatan HS bersama Nurwidiharta dan Triyanto dilakukan secara sadar. Sehingga ketiganya dianggap tahu dan menghendaki segala akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya tersebut. “Meskipun terdakwa mengetahui perbuatannya dilarang undang-undang, punya kemampuan menghindari, tapi tidak dilakukannya. Perbuatan menerima hadiah itu tetap dilakukan terdakwa dengan penuh kesadaran,” cecar Zaenal.

Secara rinci dibacakan, JPU KPK menuntut pada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Djauhar Setyadi agar HS dipenjara 6,5 tahun. Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

HS juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 390 juta. Dikurangkan uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp 205 juta. Sehingga HS masih dibebankan membayar uang pengganti Rp 185 juta. Dengan ketentuan, bila HS tidak mengganti uang tersebut, dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti. “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda mencukupi, untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama dua tahun,” sebutnya.

Eks wali kota Jogja dua periode itu juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih. Dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak HS selesai menjalani pidana pokoknya.“Menetapkan agar HS membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,” imbuhnya.

Terhadap Nurwidihartana, JPU KPK menuntutnya 4,5 tahun, dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Turut menuntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 290 juta. “Dikurangkan jumlah uang yang telah disetor dan disita sebesar Rp 5 juta. Sehingga masih dibebankan Rp 285 juta,” ucapnya.

Sementara pada Triyanto, JPU KPK menuntut penjara empat tahun dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya. (fat/din)

Jogja Utama