RADAR JOGJA – Lantip Supriyanto dan gerombolannya tertunduk kuyu. Mereka digelandang jajaran Polresta Jogja dalam gelar perkara kemarin (10/2). Lantaran jadi pelaku aksi kekerasan jalanan atau klithih yang terjadi di Titik Nol Kilometer pada Selasa (7/2) dini hari. Sadar rekaman video kelakuannya jadi perhatian warganet, karena ketakutan mereka kabur ke luar DIJ.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Saiful Anwar memastikan, semua pelaku klithih di Titik Nol Kilometer telah diringkus. Kendati baru menampilkan lima, dari enam pelaku. “Satu lagi masih dalam pemeriksaan,” ungkap Saiful dalam konferensi pers kemarin.

Pengungkapan kasus ini diawali oleh penyelidikan polisi. Mengingat kekerasan jalanan terjadi di jantung pariwisata Kota Jogja. Penyelidikan dilakukan dengan mendatangi lokasi, mencari keterangan, dan pengumpulan CCTV di TKP. “Dikarenakan setelah viralnya video, belum ada laporan dari korban,” ujarnya.

Berdasar penyelidikan itu, petugas mengidentifikasi korban RK. Mahasiswa asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terkena bacok di helm dan punggung. Polisi kemudian melakukan interogasi. Selanjutnya RK membuat laporan atas peristiwa yang mengakibatkan punggungnya tergores.

“Serangkai tindakan penyelidikan, koordinasi Polresta Jogja bersama Polda DIJ kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku,” kata Saiful.
Dalam proses pengejaran, petugas mendapat informasi gerombolan pelaku telah melarikan diri ke luar kota. Hingga akhirnya pada Kamis (9/2) bisa diringkus di SPBU Wangon, Banyumas, Jawa Tengah.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Sempat ketakutan dengan viralnya pemberitaan di media sosial, yang menyebabkan mereka melarikan diri ke luar kota bersama-sama,” jelasnya.

Terkait kronologi peristiwa pembacokan, perwira polisi dengan tiga mawar di pundak ini menjelaskan, berawal dari RK dan temannya GBN yang motoran berkeliling Jogja pada Selasa (7/2) dini hari. Mereka sempat melakukan aksi provokatif saat berkendara. Kemudian bertemu Gaung Ganendra Nirwasita yang merupakan pengemudi ojek online. Setelah itu terjadi perselisihan. Namun pelapor tidak mengerti ucapan yang dikatakan. Sebab, RK tidak mengerti bahasa Jawa.

Dalam perselisihan awal, Gaung sempat dikeroyok oleh rombongan RK dan GBN. Sendiri, Gaung merasa kalah. Gaung lantas pulang ke rumah dan mengambil tongkat knock. Kemudian dia memanggil gerombolannya yang biasa nongkrong di Pringgo. “Karena solidaritas, kemudian terjadilah pengeroyokan seperti video yang beredar,” paparnya.

Saat ditanya polisi, Lantip mengakui celurit yang jadi barang bukti adalah miliknya. Pemuda 23 tahun ini berdalih senjata tajam (sajam) itu baru dibelinya. Sebelum melakukan aksi pembacokan terhadap korban yang mengenai helm dan bahu.

Akibat perbuatannya, Lantip, Gaung, dan gerombolannya dikenai Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fat/laz)

Jogja Utama