
ILEGAL: Kepala BBPOM DIJ Trikoranti Mustikawati menunjukkan bahan pangan tanpa izin edar usai laporan akhir tahun di kantor BBPOM Jogjakarta, kemarin (30/12).(WINDA ATIKA IRA P/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIJ menemukan ribuan produk bahan pangan tanpa izin edar (TIE) di masyarakat. Tak hanya itu, mereka juga menemukan kemasan makanan yang rusak hingga kedaluwarsa.
Kepala BBPOM DIJ Trikoranti Mustikawati mengatakan, ini melengkapi pengawasan rutin sepanjang tahun oleh pihaknya, selain kegiatan operasi dan pengawasan dengan target khusus. Intensifikasi pengawasan dilakukan terkait permintaan produk pangan yang meningkat, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kegiatan intensifikasi pangan ini rutin dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat,” kata Trikoranti di sela laporan akhir tahun di kantor BBPOM Jogjakarta, kemarin (30/12).
Ia menjelaskan, produk yang tidak memenuhi syarat itu, antara lain, pangan tanpa izin edar alias ilegal, kedaluwarsa, dan pangan rusak (penyok, berkarat, dan lain-lain). Hasil intensifikasi itu meliputi jumlah sarana yang diperiksa 154 dan yang memenuhi ketentuan 116 atau 75,3 persen. Sisanya tidak memenuhi ketentuan 24,75 persen atau 38 sarana.
Dari sejumlah sarana itu, di antaranya produk rusak 135 buah atau 6,7 persen, kedaluwarsa 260 buah atau 12,8 persen dan tidak memiliki izin edar 1.630 atau 80,1 persen. Nilai ekonomis temuan itu sebesar Rp 26.087.025. “Jenis temuan produk pangan terbanyak sama dengan tahun lalu, yaitu produk tanpa izin edar,” ujarnya.
Di mana paling banyak berupa bahan tambahan pangan seperti essence, soda kue, baking powder dan lain-lain, serta bahan baku pangan seperti margarin dan coklat. Tindak lanjutnya dengan pemusnahan di tempat oleh pemilik barang disaksikan petugas dan dibuatkan sanksi administrastif berupa surat peringatan kepada pemilik sarana.
Menurutnya, banyak alasan dari para produsen bahan pangan yang baru mencantumkan nomor pendaftaran berupa sertifikat industri rumah tangga. Mereka bahkan beralasan masih menggunakan kemasan lama, sehingga belum mencantumkan izin edar. “Kami terus kawal agar mereka tidak pakai kemasan lama,” terangnya.
Sementara untuk mengantisipasi kasus serupa selama sisa libur ini, BBPOM DIJ melakukan pengawasan obat dan makanan secara komprehensif mencakup pengawasan pre-market dan post market. Dalam pengawasan pre-market dilakukan pendampingan terutama kepada UMKM yang melakukan proses pendaftaran produk untuk mendapatkan izin edar.
Untuk mempercepat dan memperluas cakupan pendampingan pelaku usaha, BBPOM bekerjasama dengan pemda maupun pemkab/pemkot.
Selama tahun 2022, telah dilakukan pendampingan dan sertifikasi terhadap 100 sarana UMKM pangan olahan, 15 sarana obat tradisional, dan 11 sarana kosmetik. Dalam proses pendampingan dilakukan dengan bimbingan teknis, desk, dan coaching clinic kepada pelaku usaha sebanyak 20 kali, serta fasilitasi uji laboratorium gratis dalam rangka pendaftaran produk sebanyak 100 produk. (wia/laz)