
DIMULAI: Bupati Gunungkidul, Sunaryanta melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul kemarin (11/10). (Pemkab Gunungkidul for Radar Jogja)
RADAR JOGJA – Bupati Gunungkidul, Sunaryanta melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul, kemarin (11/10). Sunaryanta menyebut, untuk sekelas penganggaran daerah gedung baru tersebut menelan anggaran fantastis.
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Wiwik Widiastuti, anggota DPRD, Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Forkopimda Kabupaten Gunungkidul. Sunaryanta mengatakan, jika dilihat dari desain gedung dewan menelan anggaran yang cukup fantastis untuk sekelas penganggaran daerah.
“Gedung ini akan menjadi representatif, bentuk kebesaran masyarakat, legislatif dan eksekutif,” kata Sunaryanta.
Bupati berharap, komunikasi yang terbangun dapat terus dijaga sehingga akan memotivasi masyarakat dan menjadi semangat bersama. Menurutnya, keberadaan gedung baru dewan akan memberikan dampak positif, dan memberikan pembelajaran terbaik. “(Menjadi) suatu kebanggaan serta pembangunan gedung DPRD ini akan menjadi saksi bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan, pembangunan gedung dilaksanakan dalam dua tahun anggaran. Yaitu 2022 sampai dengan 2023.
Nilai kontrak dengan pelaksana PT. Pradipta Bhumi Konstruksi senilai Rp 33.298.306.000. Waktu pengerjaan 420 hari atau 14 bulan. “Akan selesai pada November 2023,” kata Irawan.
Dia menjelaskan, gedung wakil rakyat nantinya terdiri dari 4 lantai dengan luas 5.775 meter persegi. Joglo luas 303 meter persegi dan halaman seluas 2.808 meter persegi. “Saya berharap kepada legislatif setelah pembangunan gedung ini nantinya juga memikirkan pembangunan gedung pemda Gunungkidul,” paparnya.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih berharap, pembangunan gedung DPRD sesuai perencanaan dan on cost, on time, on performance. Pihaknya mengajak semua pihak turut serta memberikan pengawasan secara intensif bersama-sama dengan DPRD sesuai tugas pokok fungsinya. Mengingat pembangunan gedung dilakukan oleh dinas PU melalui mekanisme lelang .
“DPRD sesuai dengan fungsinya menyetujui usulan anggaran yang dibutuhkan oleh eksekutif, dan anggaran sudah ditetapkan. Saat ini tinggal dilaksanakan oleh eksekutif melalui pemenang lelang,” kata Endah.
Untuk rencana eksekutif minta dukungan pembangunan gedung pemkab, DPRD akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika kemampuan daerah, pendapatan daerahnya meningkat, dan mencukupi untuk pembangunan gedung, maka jika dianggap perlu tidak hanya gedung pemda, tapi gedung layanan publik, infrastruktur struktur lain pun akan disetujui usulannya.
“Pendapatan daerah, proyeksi pendapatan dan keuangan daerah ada di eksekutif. Tugas DPRD bersama-sama membahas, menyetujui atau menolak usulan draft dan rancangan APBD yang dihantarkan bupati,” ujarnya. (gun/bah)