RADAR JOGJA – Pengusulan sumbu filosofis menjadi warisan budaya dunia tak benda telah memasuki tahap penilaian oleh tim dari UNESCO secara langsung. Setelahnya segera masuk tahap penetapan. Konsekuensi ditetapkan sebagai warisan budaya dunia, izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan heritage nantinya semakin diperketat.

Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X mengatakan, tahap demi tahap rangkaian penilaian kawasan sumbu filosofis menjadi warisan budaya dunia tak benda telah dilakukan. Saat ini penilaian secara langsung oleh tim UNESCO juga sudah dilaksanakan ke beberapa titik lokasi sepanjang sumbu filosofis sejak Selasa (23/8) lalu.

“Iya (bisa segera ditetapkan), tapi yang menetapkan mereka (UNESCO). Jadi jangan asal punya kewenangan terus setuju nggak setuju, nggak bisa,” katanya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jogja, kemarin (25/8).

HB X menjelaskan, pengusulan sebagai kawasan heritage salah satunya sekaligus untuk mengantisipasi hal-hal penyelewengan kewenangan. Artinya mencegah agar tidak terjadi pelanggaran penerbitan IMB yang berada di kawasan cagar budaya.

Sebab, izin mendirikan bangunan tidak lagi dikeluarkan oleh Pemprov DIJ maupun pemerintah kabupaten/kota setelah nanti resmi menjadi kawasan heritage. Melainkan dikeluarkan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk untuk mengelola kawasan itu.

“Jangan seenaknya sendiri mengizinkan (pendirian bangunan), biarpun wewenangnya di provinsi atau wewenang di kabupaten/kota. Tapi ada asosiasi publik yang mewakili wilayah itu, harus ikut tanda tangan,” ujarnya.

Raja Keraton Jogja ini tak ingin kasus suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti kembali terulang. Bangunan apartemen itu diduga menabrak aturan tentang cagar budaya, sehingga bertentangan dengan upaya pelestarian dan konservasi di kawasan heritage.

“Kita ajukan untuk dibatalkan karena melanggar. Perwalnya sendiri melanggar karena Pergubnya kan sudah ada itu penyangga untuk kawasan heritage. Tapi yang batalkan kementerian dalam negeri kita nggak punya hak. Kita sampaikan ini batalken, kan gitu,” jelasnya.

Diharapkan dengan penetapan ini penyelewengan kewenangan bisa dihindari. Dan kejadian serupa tidak terulang kembali. Sebab jika terulang, UNESCO bisa saja mencabut status warisan budaya dunia. Ini karena tidak memenuhi kriteria dan persyaratan. “Kalau nggak gitu (asal punya kewenangan) dicabut, yang melaksanakan rekomendasinya tidak konsisten ya dicabut sama UNESCO,” tambahnya.

Tahap selanjutnya usai para anggota tim dari UNESCO bidang filosofis melakukan penilaian secara langsung di beberapa titik sumbu filosofis, maka Komite Konvensi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO segera menggelar evaluasi dan naik ke tahap sidang melibatkan 22 negara anggota. Sidang sebagai penentuan, layak tidaknya sumbu filosofi ditetapkan sebagai warisan budaya dunia tak benda. “Para anggota UNESCO di bidang filosofis akan dihadapkan 22 negara anggota. Itu dibagi sesinya. Yang memutuskan 22 negara,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan DIJ Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan, pada prinsipnya pengusulan ini merupakan tahapan menuju Jogja yang lebih baik. Tidak sekadar usulan kawasan sumbu filosofis menjadi warisan budaya dunia. Sebab, semangat konvensi untuk penilaian UNESCO yaitu mencapai arah yang lebih baik. Selain itu yang terpenting saat ini sudah disiapkan rencana pengelolaan ke depan hingga manajemen plannya, utamanya untuk kawasan sumbu filosofi. (wia/laz)

Jogja Utama