RADAR JOGJA – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DIJ dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. Khususnya untuk mudik saat Lebaran.
Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, larangan tersebut sudah diatur dalam surat edaran yang dilayangkan pemerintah pusat. Pun, pemprov sudah menerima surat tersebut. Saat ini, edaran tersebut juga telah disosialisasikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemprov. “Ya, kita juga meneruskan surat-surat itu ke masing-masing OPD,” jelasnya di Kompleks Kepatihan kemarin (19/4).
“Untuk keperluan pribadi tidak diperbolehkan. Nggak boleh,” sambungnya.
Nantinya, akan ada pengawasan terhadap mobil dinas. Seluruh mobil, akan ditaruh di kantor. “Ya nanti mobil e sopo sing ra nang kantor,” sebutnya.
Seandainya ditemukan ASN yang kucing-kucingan, pemprov tak segan memberikan sanksi. Baik dalam bentuk teguran, maupun sanksi yang memberatkan.
Kendati begitu, Aji mengimbau para ASN untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama mudik. Agar ketika kembali ke wilayah kerja atau DIJ, tidak membawa virus. “Lalu tepati waktu libur, karena kita tidak boleh melebihi dari ketentuan waktu yang sudah disepakati,” pesannya. (wia/eno)