
ILUSTRASI: Deretan baliho berukuran raksasa berjejer di kawasan simpang empat kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman,(13/1). (ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Di tengah cuaca ekstrem, papan reklame memang menjadi perhatian khusus. Terlebih baliho yang kondisinya mengkhawatirkan bisa berakibat roboh karena faktor alam. Satpol PP Kota Jogja telah mencopot tiga reklame dengan kondisi itu.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, sepanjang Desember 2021 lalu telah menertibkan deretan reklame liar atau tidak berizin. Kondisi sejumlah billboard yang ditertibkan dinilai sudah tidak layak dan dapat membahayakan sehingga terpaksa diturunkan. “Khususnya yang kondisinya sudah tidak bagus, kami minta ke pemilik untuk diperbaiki. Kalau tidak, kami yang membongkar,” katanya kemarin (13/1).
Dodi menjelaskan, dalam sebulan terakhir sudah ada tiga reklame yang diturunkan karena kondisinya yang sudah tidak layak dan membahayakan pengguna jalan. Pihaknya juga menerjunkan tiga regu terbagi tiga shift untuk memantau kondisi billboard. Agar tidak berakibat fatal atau roboh saat hujan deras dengan intensitas tinggi terjadi disertai angin kencang di Kota Jogja. Seperti yang terjadi di Sleman beberapa hari terakhir. “Maka kita juga melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait kondisi maupun menyangkut peraturan daerah lain, terutama aspek legalitas,” ujarnya.
Meskipun tidak menyebut angka pasti berapa reklame ilegal yang ditertibkan sejauh ini, sejatinya semua reklame yang melanggar perda akan disanksi denda hingga dibawa ke ranah hukum. Maka tidak ada perlakuan berbeda kepada reklame yang melanggar hukum. “Pokoknya kalau kita jumlai yang ilegal tetap kita lakukan yustisi, sampai ke ranah pengadilan dan denda. Kita temui yang sepertu itu, ada beberapa,” jelasnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Wasesa mengatakan, data terkait jumlah reklame ilegal yang terpasang di Kota Jogja bukan menjadi kewenangannya. Sehingga pihaknya tidak memiliki data tersebut. Soal data berada di Satpol PP atau Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu. “Kalau kami ini hanya terkait pajak saja,” katanya.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Nurwidi Hartana menyangkal data yang masuk ke dinasnya cuma sebatas reklame yang mengajukan izin saja. Praktis data reklame yang masuk seluruhnya adalah yang berizin. Demikian pula mengenai jumlah billboard ilegal yang masih terpasang, diakui tidak mengetahui.
“Data di tempat kami adalah yang berizin. Tapi yang jelas, yang berizin itu semua ada datanya. Reklame atau billboard yang sudah mempunyai IMB dari 2017-2022 jumlahnya ada 113,” katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman menambahkan, dari sisi pengawasan kontruksi reklame atau billboard yang ada di Kota Jogja dalam kondisi layak. Dengan catatan, layak bagi kondisi reklame yang berizin. “Tapi kalau di luar berizin, kami nggak tahu mana-mananya. Perlu koordinasi lintas OPD. Kalau yang berizin jelas kita mengeluarkan rekomendasi bahwa itu kontruksinya layak,” tambahnya. (wia/laz)