RADAR JOGJA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan menunda hajatan serentak, pemilihan lurah (pilur) tahun ini. Adapun pelaksanaan pilur serentak di Sleman akan dilaksanakan pada 22 Agustus mendatang, dan diikuti oleh 35 kalurahan.
Seperti diketahui sebagaimana tercantum dalam (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 141/3170/BPD, Mendagri menginstruksikan kepada bupati atau walikota se-Jawa dan Bali agar menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilur se rentak dan pemilihan antar waktu se-Jawa dan Bali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Harda Kiswaya mengatakan, pihaknya telah menerima SE tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi mendalam dengan seluruh stakeholder. Menyikapi hal itu, dia enggan gegabah dalam memutuskan penundaan. Semua masih melihat situasi kondisi Covid-19 di bumi bermoto sembada ini.
“Kami nggak mau gegabah. Melihat situasi, sepanjang masih seperti ini tentunya akan mengikuti perintah mendagri,” ungkap Harda saat dihubungi Radar Jogja, sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya, kemarin (9/7). Terkait keputusan nantinya baru akan di rapatkan 12 Juli mendatang.
Ada beberapa poin yang disampaikan dalam SE itu. Yaitu berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat dan dalam diktum ke lima mengatur bahwa gubernur, bupati dan walikota melarang setiap bentuk dan aktivitas atau kegiatan yang dapat memicu kerumunan.
Berikutnya, pada Imendagri Nomor 16 tahun 2021. Yang intinya apabila aturan tersebut tidak diindahkan, maka gubernur, bupati dan walikota dapat dikenakan sanksi. Sanksi, tercantum pada pasal 67 sampai dengan pasal 78 Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sehingga selama PPKM Darurat ini, sejumlah tahapan pilur serentak bakal ditunda. Seperti tahapan pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan lurah terpilih. Namun proses dapat dilaksanakan kembali dengan melihat situasi kondisi persebaran Covid-19.
“Pertimbangannya kalau suasananya membaik, ya harus jalan tapi harus hati-hati. Kalau ditunda efeknya seperti apa bagi masyarakat dan sebagainya, ini perlu pertimbangan dengan masak,” beber Harda. Kendati demikian, kesehatan menjadi pertimbangan utama. Mengambil langkah lebih baik.
Terpisah kepala pelaksana tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman Budiharjo menyebut, sejumlah tahapan pilur serentak akan ditunda. Salah satunya, ujian tertulis yang sejatinya akan dilaksanakan pada 15 Juli mendatang akan ditunda hingga waktu yang belum dapat diputuskan. “Kami masih tindaklanjuti SE. Kalau PPKM Darurat tidak diperpanjang, ya segera kami lakukan,” katanya. Namun, begitu nanti selesai dirapatkan, kami langsung sosialisasikan kepada panitia tingkat kalurahan. (mel/bah)