RADAR JOGJA – Mengaku anggota reserse yang berdinas di Polres Kulonprogo, Rudi Istianto, warga Mriyan X, Kasuran, Margodadi, Seyegan, Sleman akhirnya dipolisikan. Rudi ditangkap karena telah menipu sejumlah janda dengan modus mendekati korban dan berjanji akan menikahi korban. Salah satu korban, FD, 41 warga Sendangadi, Mlati.

Saat beraksi, PR mengenakan kaos biru dongker bertuliskan polisi. Dia mengaku pada korbanya sebagai anggota Polri yang tak berseragam dan belum menikah. Lalu dia meminjam uang korban sebanyak Rp 5,5 juta dengan alasan akan digunakan sebagai modal tambahan untuk membangun kos-kosan. Oleh korban, uang tersebut diberikan empat kali secara tunai dan sekali melalui transfer.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan, kedok pelaku terbongkar setelah beredarnya informasi di grup warga Tegal Mraen, Sendangadi. Kalau ada wanita lain yang juga didekati oleh pelaku dengan modus yang sama. Saat berada di rumah korban, pelaku diamankan oleh warga dan dilaporkan ke Polsek Mlati. Saat dimintai keterangan terkait informasi tersebut, PR pun mengakui dia bukan anggota Polri.

“Tidak hanya satu korban, totalnya ada empat. Tiga di antaranya berstatus janda dan satu bersuami,” ungkap Hariyanto saat menggelar rilis di Mapolsek Mlati, Selasa (9/3).

Korban tak hanya di wilayah Sleman. Melainkan, di wilayah Bantul dan Kota Jogjakarta. Nilainya pun bermacam-macam Rp 2 juta hingga Rp 6 juta-an. “Dengan berbagai alasan, korbannya pun percaya,” imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto menambahkan, bahwa pelaku sudah berkeluarga bahkan sudah bercucu. Setiap harinya, bekerja sebagai buruh serabutan. Awal mula mengenal korban, dari facebook. Lalu jumpa darat pada 1 Januari 2021 lalu. Perkenalan tersebut menjadi intens dan berlanjut hingga hubungan badan.

Karena aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun. ”Saya menyesal,” aku PR dengan bersuara lirih. (mel/bah)

Jogja Utama