RADAR JOGJA – Pemprov DIJ menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk kabupaten dan kota di DIJ, Rabu (18/11). Hal ini dilakukan seyelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 ditetapka akhir Oktober lalu. Ditetapkan dalam SK Gubernur No. 319/KEP/2020, UMP 2021 sebesar Rp1.765.000 atau naik 3,54% dari UMP 2020.
Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji menjelskan, penetapan UMK ini berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota yang meneruskan usulan dari dewan pengupahan di masing-masing kabupaten dan kota.
“Sudah disahkan Gubernur melalui SK Gubernur No. 340/KEP/2020 tentang UMK 2021,” ujarnya, ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (18/11).
Rinciannya, UMK di Kota Jogja Rp 2.069.530, Sleman Rp 1.903.500, Bantul Rp 1.842.460, Kulonprogo Rp 1.805.000, dan Gunungkidul Rp 1.770.000.
“Karena sudah jadi SK Gubernur mohon semua pihak bisa melaksanakan ini sebaik-baiknya,” kata dia.
Persentase kenaikan UMK 2021 dibanding UMK 2020 untuk Kota Jogja sebesar 3,27%, Sleman 3,11%, Bantul 2,90%, Kulonprogo 3,11% dan Gunungkidul 3,81%. Aji mengatakan, persentase kenaikan paling tinggi di Kabupaten Gunungkidul karena untuk mengejar persyaratan harus di atas UMP. Jika dinominalkan, kenaikan UMK Gunungkidul sebesar Rp65.000, selisih Rp 500 dari kenaikan UMK Kota Jogja yakni Rp 65.500.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIJ Aria Nugrahadi menambahkan, penetapan UMK 2021 diharapkan sudah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing kabupaten dan kota. Sebab bupati dan wali kota telah melibatkan dewan pengupahan, yang di dalamnya mencakup unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja.
“Sudah cukup mewakili masukan semua pihak,” tegasnya.(sky/tif)