
DESTINASI FAVORIT: Kawasan Malioboro dengan kekhasannya siap menyambut wisatawan saat libur panjang kali ini. Para pelaku usaha pun diingatkan untuk tidak aji mumpung dengan menaikkan tarif di luar batas wajar.(ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA )
RADAR JOGJA – Pemerintah Provinsi DIJ menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIJ Tahun 2021 naik 3,54 persen atau sebesar Rp 1.765.000 dari UMP 2020 Rp 1.704.608. Kenaikan UMP DIJ 2021 ini berdasarkan Keputusan Gubernur DIJ Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIJ 2021 tertanggal Sabtu (31/10) dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIJ yang disampaikan sebelumnya pada Jumat (30/10).
Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, kenaikan sebesar Rp 60.392 mengacu PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Dari perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi didapatkan angka 3,33 persen, namun Pak Gubernur akhirnya dibulatkan menjadi 3,5 persen,” jelasnya, usai pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke-8 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIJ di Royal Ambarrukmo, Sabtu (31/10).
Selain itu, lanjut Aji, berdasarkan kewilayahan, UMP DIJ selama ini terendah se-Indonesia, padahal perbatasan dengan Jawa Tengah. Sebab UMP ini merupakan jaring pengaman sosial dan sudah banyak perusahaan di DIJ yang membayar di atas UMP.
“Jika ada perusahaan yang keberatan dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur DIJ dengan melampirkan hasil kesepakatan bipartit antara perusahaan dengan karyawan disertai laporan keuangan perusahaan,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Dewan Pengupahan DIJ Aria Nugrahadi mengatakan rekomendasi Dewan Pengupahan DIJ merupakan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan DIJ yang dihadiri ketiga unsur Dewan Pengupahan. Yakni Pemerintah, Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
“Pertimbangannya peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif,” jelasnya.
Aria menyebutkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIJ yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli, menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) berupa pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
“Sebesar 4 persen berdasarkan permintaan dari unsur pekerja/buruh, Adapun dari unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33 persen hasil kajian tenaga ahli tersebut,” jelasnya.
Aria menegaskan, UMP DIJ 2021 sebesar Rp 1.765.000 ini berlaku mulai 1 Januari 2021. (sky/tif)