RADAR JOGJA – Pemprov DIJ menyerahkan kepitusan pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang pada KPU. Dengan catatan jangan sampai menjadi klaster Covid-19 baru. Sebab banyak masyarakat meyakini penularan Covid-19 juga rawan terjadi di TPS. 

“Itu kan (kewenangan) KPU, ya terserah aja bagaimana Pilkada nanti. Ya tetep protokol kesehatan harus dilakukan,” ujar Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (22/9).

“Mobilitas, kampanye dan sebagainya. mungkin itu aspek-aspek yang menimbulkan pro dan kontra, tapi itu kan (kewenangan) di KPU,” sambungnya.

Terdekat adalah pengumuman basangan calon yang lolos, Rabu besok (23/9). Pada Kamis (24/9) pengundian nomor urut paslon. Masa kampanye dimulai Sabtu (26/9).

HB berharap di seliru tahapan Pilkada berjalan dengan protokol kesehatan. Sehingga perlu dipersiapkan secara matang. Agar tidak menimbulkan klaster Covid-19 baru.

“Pengambilan nomor urut tidak masalah, yang penting tidak perlu pengerahan masa. Protokol Kesehatan dijaga, jangan sampai jadi klaster baru,” tegasnya. (sky/tif)

Jogja Utama