RADAR JOGJA – Meski sudah memasuki bulan Juli, insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19 di Kabupaten Sleman belum sepenuhnya cair. Pemkab dan mayoritas rumah sakit rujukan di Bumi Sembada ini juga belum menerima kejelasan terkait insentif.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman Joko Hastaryo menyampaikan, total ada sekitar 600 nakes yang menangani Covid-19 di Sleman. Dari jumlah itu dia belum mengetahui berapa yang sudah menerima insentif oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Terkait prosedur pencairan insentif bagi nakes sendiri, dikatakan Joko, disalurkan oleh rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan Covid-19. Total ada 25 rumah sakit di Sleman yang menjadi rujukan. Dia merinci, sesuai keputusan gubernur ada 11 rumah sakit rujukan yakni RSUD Sleman, RSUD Prambanan, RSA UGM, RS JIH, RS Hermina, RS Bhayangkara, RSIY PDHI, RS Panti Rini, RS Sakina Idaman, RSJ Grhasia dan RSU Muhammadiyah Gamping.

Kemudian sesuai keputusan bupati ada 13 rumah sakit rujukan, yakni RS Puri Husada, RS Queen Latifa, RS Panti Nugroho, RS At Taurots Al Islamy, RS Condongcatur, RS UAD, RSKB Sinduadi, RS Gramedika 10, RSU Mitra Sehat, RS Mitra Paramedika, RS Panti Baktiningsih, RSKIA Sadewa dan RS Arvita Bunda. Serta satu rumah sakit sesuai keputusan Kemenkes yakni RSUP Sardjito.

Joko menyatakan, dari 25 rumah sakit rujukan itu diketahui baru ada satu yang sudah mendapat insentif yakni RSIY PDHI. Sementara sisanya, dia mengaku belum tahu kejelasan terkait kapan pencairannya. “Mekanisme pembayaran melalui RS masing-masing dan belum jelas pencairan kapan. Namun ada satu yang sudah menerima yakni RSIY PDHI,” ujar Joko kemarin (1/7).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Keuangan RSIY PDHI Gery Aden Rakasiwi membenarkan pihaknya telah menerima dana insentif bagi tenaga kesehatan di rumah sakitnya. Dana insentif diterima 29 Juni 2020 lalu.

Sebagaimana diketahui, pemberian insentif dari pemerintah didasarkan dari keahlian tenaga di bidang kesehatan. Untuk dokter spesialis mendapat tunjangan maksimal Rp 15 juta per bulan, kemudian dokter umum maksimal Rp10 juta per bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta per bulan, dan nakes lain Rp 5 juta per bulan.

Dikatakan, total ada lima dokter dan delapan perawat di RSIY PDHI yang sudah menerima insentif oleh Kemenkes. Gery menjelaskan, ini kali pertama pihaknya menerima dana insentif yang merupakan akumulasi selama masa penanganan Covid-19. “Untuk pembayaran, kami mengikuti regulasi yang ditentukan pemerintah dengan jumlah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Terpisah, Kabag Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan mengatakan, insentif untuk nakes di rumah sakitnya belum cair. Dia mengaku belum mengetahui kapan pencairan insentif bagi ratusan nakes di rumah sakitnya yang menangani Covid-19.

Banu mengatakan, sejak Maret hingga April 2020 ada sekitar 150 nakes yang bertugas menangani Covid-19. Kemudian pada Juni terhitung 221 nakes. “Sudah kami ajukan sejak awal Juni lalu dan saat ini dari PPSDM Kemenkes sudah berproses ke keuangan. Kami menunggu itu. Sudah diverifikasi dan perlu kecermatan,” katanya. (inu/laz)

Jogja Utama