RADAR JOGJA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIJ memperpanjang masa tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dari yang awalnya berakhir 29 Mei menjadi 30 Juni. 

Kebijakan ini terbit pasca rapat bersama dengan jajaran Forkompinda dan Bupati Walikota se – Jogjakarta di Komplek Kepatihan Pemprov DIJ, Rabu (27/5).

Perpanjangan masa tanggap darurat terkait masih mengalirnya bantuan sosial dari pemerintah. Di sisi lain juga sebagai persiapan penerapan new normal. Rentang waktu dimanfaatkan sebagai kajian kepada seluruh elemen masyarakat. Termasuk penyusunan kebijakan pendamping.

“Kalau dibilang seperti itu (tanggap darurat untuk persiapan new normal), jawabannya iya. Disisi lain juga karena kondisi penularan Covid-19 masih berlangsung,” jelas Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji ditemui di Bangsal Kepatihan, Rabu (27/5).

Pria yang menjabat Sekprov Pemprov DIJ ini memastikan perpanjangan masa tanggap darurat sesuai konstitusional. Dikuatkan dengan adanya Keputusan Presiden tentang Covid-19 masuk dalam kategori kondisi bencana non alam. Disebutkan pula bahwa masa penularan virus tidak ada batas waktunya.

Penerapan masa tanggap darurat juga terkait beragam program dari pemerintah. Berupa penyaluran bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19. Apabila tidak lanjut, maka program tersebut tidak bisa tersalurkan.

“Provinsi maupun kabupaten kota dan desa saat ini masih dalam rangka untuk meneruskan bansos kepada masyarakat. Sehingga itu bisa kami laksanakan dengan baik kalau menggunakan situasi atau keputusan tentang tanggap darurat,”  katanya.

Terkait skema new normal masih dalam kajian. Diawali dengan penyusunan standar operasional prosedur Protokol Covid-19. Untuk selanjutnya diterapkan di lingkungan kerja, pendidikan hingga dunia wisata. Acuan ini nantinya akan menjadi norma baru dalam mengisi new normal. 

Jogjakarta, lanjutnya, belum mengajukan new normal hingga saat ini. 

Walau begitu dia memastikan Pemprov DIJ tak menutup diri atas skema tersebut. Hanya saja setiap kabupaten kota memerlukan kajian untuk memperdalam kebijakan.

Salah satu kendala yang terus terjadi adalah minimnya kedisiplinan dan kesadaran warga. Terutama untuk mematuhi protokol Covid-19.  Mulai dari physical distancing, penggunaan masker, kerumunan hingga penerapan pola hidup bersih dan sehat.

“New normal ini tidak bisa sendiri. Contohnya wisata, itu kan pengunjung bisa dari luar daerah. Apakah tidak jadi masalah, sehingga tetap ada pembatasan dengan protokol ketat. Tapi sampai saat ini (new normal) belum dilakukan,” ujarnya.

Berdasarkan kajian tersebut, Aji memprediksi pelaksanaan new normal kisaran Juli. Setidaknya setelah program bansos pemerintah berakhir. Pertimbangan lain adalah melihat kesiapan masyarakat pasca program bansos tak lanjut.

“Memprediksi paling cepat Juli, karena tanggap darurat perpanjang sampai 30 Juni. Ini tidak bertentangan, justru persiapan serius. Melihat pula bagaimana kesiapan masyarakat apakah disiplin atau belum,” katanya.(dwi/tif)

Jogja Utama