RADARJOGJA.CO.ID – Humas PT Jasa Raharja DIJ Wahyu Agung SE MM mengatakan, PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan ini beroperasi sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan Nomor 34 Tahun 1964. Tugasnya adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.

“PT Jasa Raharja juga memiliki tugas menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan kecelakaan,” kata Wahyu kepada para siswa.

Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarkat, PT Jasa Raharja telah bekerjasama dengan rumah sakit milik daerah di seluruh Provinsi DIJ. Tak hanya itu, perusahaan pelat merah ini juga melakukan kerjasama dengan belasan rumah sakit swasta di Jogjakarta seperti RS PKU Muhammadiyah, RS Hidayatullah, RS Bethesda, RS Panti Rapih, RSA UGM, dan lain sebagainya.

Selain itu, PT Jasa Raharja bersama Ditlantas Polda DIJ juga membuka Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) penanganan korban kecelakaan lalu lintas di RSUP Sardjito. Posyandu ini dijaga oleh petugas dari kepolisian dan PT Jasa Raharja.

“Ketika ada korban kecelakaan yang dibawa ke RSUP Sardjito, kami langsung berkoordinasi dengan pihak rumah dan keluarga korban. Tujuannya agar korban segera mendapatkan penanganan medis dan keluarga tidak perlu memikirkan biaya perawatan,” beber Wahyu. (mar)

Aman di Jalan