Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja
INDONESIA RAYA: Gubenur DIJ Hamenku Buwono X (kanan) bersama Wagub Paku Alam X saat hadir dalam rapat Paripurna Istimewa DPRD DIJ untuk penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK di gedung dewan, kemarin (31/5).
JOGJA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DIJ tahun anggaran 2015. Namun demikian masih terdapat dua rekomendasi yang harus segera diselesaikan.

Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, dua rekomendasi yang harus segera diperbaiki Pemprov DIJ yaitu menghitung harga pokok produksi dan penataan aset. “Perbaikan kecil-kecil tidak ada yang materiil, karena ada perubahan ke akrual basis,” ujarnya seusai penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dalam rapat Paripurna Istimewa DPRD DIJ di gedung dewan, kemarin (31/5).

Menurut Moermahadi, rekomendasi itu juga sebagai efek dari pergantian pelaporan berbasis kas menjadi berbasis akrual. Meski baru pertama kali dilaksanakan, Pemprov DIJ bisa kembali mendapatkan opini WTP atau yang keenam kalinya secara berturut-turut.

Terdapat beberapa perbedaan antara akrual dan kas. “Yang dulu hanya empat sekarang kan tujuh komponen, termasuk laporan operasional dan Silpa akan kelihatan,” tuturnya.

Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X mengatakan, wajar masih ada catatan dari hasil pemeriksaan BPK. Dalam hal administrasi ada pencatatan yang terlewat merupakan hal biasa. Pihaknya pun siap melaksanakan rekomendasi BPK itu. “Bagi kita itu biasa, itu kan temuan, tidak mungkin tidak ada temuan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DIJ Yoeke Indra Agung mengatakan setelah menerima LHP atas LKPD Pemprov DIJ tahun anggaran 2015 dari BPK tersebut akan ditindaklanjuti dengan membuat pansus yang bertugas untuk melakukan pencermatan hingga konsultasi ke BPK. “Enam tahun berturut-turut mendapatkan opini WTP ini diharapkan bisa meminimalkan kebocoran anggaran,” ujarnya. (pra/laz/ong)

Jogja Utama