Rencana KIH untuk Hadang Manuver KMP
JOGJA – Rencana wakil rakyat di DPRD DIJ dari Koalisi Indo-nesia Hebat (KIH) yang terdiri atas PDI Perjuangan, PKB, dan Partai Nasdem untuk menggelar rapat paripurna (rapur) hari ini (10/11), ternyata tak masuk agenda Sekretariat Dewan (Set-wan). Dari jadwal resmi Setwan DPRD DIJ, agenda hari ini ada-lah pemaparan redesain Kebi-jakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Se-mentara (KUA-PPAS) langsung dari Gubernur DIJ Hamengku Buwono X.
“Agendanya hanya pemaparan redesain KUA-PPAS,” tulis Se-kretaris DPRD DIJ Drajad Rus-wandono melalui pesan singkat, kemarin (9/11). Ia menegaskan, dari jadwal resmi Setwan DPRD DIJ, tak ada agenda rapur. Se-lama sehari ini, dewan hanya memiliki satu agenda tersebut. “Tidak ada rapur untuk besok (hari ini, Red),” tambahnya.Sebelumnya, Ketua Fraksi Ke-bangkitan Nasional (FKN) Su-kamto mengatakan, pihaknya tengah merencanakan untuk mengagendakan rapar pari-purna tandingan. Rapur ini me-reka jadwalkan hari ini. “Kami jadwalkan Senin (10/11). Pari-purna akan dipimpin langsung ketua DPRD,” tandas Sukamto.
FKN merupakan gabungan dari anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem. Lima dari PKB dan sisanya Nas-dem. Total kekuatan KIH ada 22 orang. Yakni FPDI Perjuangan (15), ditambah FKN delapan kursi. “Jumlah itu cukup untuk menggelar paripurna,” katanya.Secara terus terang Sukamto menyesalkan digelarnya pari-purna secara sepihak oleh ang-gota dewan dari KMP. Ia meng-klaim tidak dilibatkan memba-has paripurna yang telah dilangs-ungkan Jumat siang (7/11).
Menurut pria yang siap men-calonkan diri sebagai bupati Sleman itu, undangan pari-purna tak ditandatangani Ketua DPRD DIJ Yoeke Indra Agung Laksana. Meski Yoeke yang be-rasal dari FPDI Perjuangan ada di tempat, anggota KMP jalan sendiri.Undangan paripurna diambil alih Wakil Ketua I DPRD DIJ Arif Noor Hartanto. Demikian pula usulan paripurna tak pernah diajukan Ketua Pansus Tatib Eko Suwanto yang juga menjabat ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Ia juga menuding rapat kon-sultasi pimpinan fraksi yang memutuskan rapat paripurna itu cacat hukum. Alasannya, rapat diadakan setelah jam kerja bubar. “Jelas itu tak sesuai tatib,” tudingnya. (eri/laz/ong)