JOGJA – Walaupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah resmi berlaku per 1 Januari 2014 lalu. Namun saat ini layanan jaminan kesehatan yang dilaksanakan oleh daerah seperti Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tetap berlaku.Di DIJ seluruh program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dikemas dalam jaminan kesehatan semesta (Jamkesta). Ada tiga program yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Jamkesos, Coordination of Bennefit (COB) atau Jamkesda yang preminya dibagi antara pemprov dan pemkab, serta mandiri atau perorangan.Menurut Sekprov DIJ Ichsanuri menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT Askes yang menjadi Badan Pelaksanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini untuk melakukan verifikasi ulang data masyarakat yang masuk sebagai peserta Jamkesos maupun Jamkesda. “Sejauh ini yang jadi target masih itu. Jadi jaminan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tetap berlaku sampai proses verifikasi selesai,” katanya saat ditemui di Kepatihan Pemprov DIJ kemarin (13/1).Dijelaskan Ichsanuri saat nanti berintegrasi dengan BPJS, pemprov maupun pemkab yang akan tetap menanggung premi dari peserta Jamkesos dan Jamkesda. Sementara peserta mandiri di Jamkesta tetap membayar sendiri. Selama ini untuk mandiri, peserta membayar premi Rp 90 ribu per tahun.Gubernur DIJ Hamengku Buwono X sendiri punya pandangan berbeda soal BPJS yang berlaku nasional. Menurutnya jaminan kesehatan akan lebih maksimal jika dipegang oleh daerah masing-masing. Dikatakannya, Jamkesta DIJ selama ini sudah bisa mengkover kesehatan 1,1 juta orang masyarakat miskin dan masyarakat hampir miskin di DIJ lewat PBI dan COB. Sementara yang mandiri, kata dia, sudah ada yang bergabung sebanyak 500 ribu orang. “Kalau diminta untuk jadi BPJS, sebenarnya Jogja ini mundur,” kata HB X.Dikatakannya, Jamkesta di DIJ secara tidak langsung juga berpengaruh terhadap penurunan angka kemiskinan. Di DIJ, kata dia, banyak sekali masyarakat hampir miskin. “Misalnya masyarakat miskin didefinisikan sebagai yang pendapatannya Rp 250 ribu per bulan, maka orang yang pendapatannya Rp 251 ribu per bulan itu bukan termasuk miskin. Tapi kalau dia sakit dan berobat, maka dia akan jatuh miskin,” ungkapnya.Kondisi tersebut biasa disebut sadikin (sakit sedikit miskin). Karenanya, pemprov dan pemkab serta pemkot melaksanakan COB untuk warga yang rentan miskin tersebut. “Sebaiknya, biar saja masalah jaminan kesehatan ini dipegang oleh daerah. Kalau anggaran kurang, baru pusat nambahin,” tandasnya. (hed/ila)
 

Jogja Utama