Ketua Umum KONI DIJ Djoko Pekik Irianto mengatakan, aturan ini telah disetujui.
Porda DIJ 2025 di Gunungkidul nantinya akan berlangsung September. Sehingga batas akhir untuk perpindahan atlet adalah Agustus 2023. Aturan tersebut sudah disepakati, meskipun belum dituangkan dalam surat keputusan resmi terkait dengan Porda. Atau belum dimasukkan langsung di aturan Porda. "Tinggal nanti regulasi Porda DIJ ini selanjutnya akan kami update lagi," ucapnya.
Nantinya, keputusan perubahan aturan mutasi yang telah disepakati dalam Rakerda tersebut akan dituangkan dalam regulasi atau aturan di Porda DIJ. Namun untuk penyusunan aturan tersebut akan dibahas lagi secara bersama-sama dengan seluruh perwakilan peserta Porda.
KONI Kabupaten Gunungkidul sendiri meminta agar kepastian cabang olahraga (cabor) atau nomor pertandingan Porda DIJ bisa ditetapkan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan Porda. Menanggapi hal itu, Djoko Pekik menyebut akan membahasnya bersama. "Kemarin usulan itu belum masuk dalam pembahasan, mungkin akan kami ikutkan dalam pembahasan bersama dengan KONI kabupaten/kota," ujarnya.
Guna mempercepat penetapan cabor atau nomor pertandingan/perlombaan di ajang Porda DIJ, Djoko Pekik menyebut sangat mungkin karena tinggal mengubah aturan penetapan entry by number dan entry by name. "Mungkin opsinya tinggal memajukan entry by number dan by name agar bisa ketahuan cabor dan nomor apa saja yang ditandingkan," jelasnya.
Rakerda KONI DIJ 2023 juga menerima tiga anggota baru. Yakni Federasi Olahraga Barongsai Indonesia (FOBI), Olahraga Persatuan Sambo Indonesia dan Pengurus Besar Ju-jitsu Indonesia (PBJI). (tyo/din)
Editor : Editor Content