
RILIS : Polda DIJ memasyikan Briptu Muhammad Kharisma kini berstatus tersangka, Senin malam (15/5). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menetapkan Briptu Muhammad Kharisma Anugerah sebagai tersangka kasus orkes merti dusun Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul. Atas kelalaiannya menyebabkan korban Aldi Aprianto meninggal dunia. Akibat tertembak senjata SS1-V1 yang dibawa olehnya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi. Terbukti lalai dalam memegang senjata yang sedang dibawanya. Tepatnya saat berusaha melerai kericuhan yang terjadi saat orkes merti dusun, Minggu malam (14/5).
“Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” jelas Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat rilis kasus di Mapolda DIJ, Senin malam (15/5).
Nuredy menjelaskan keberadaan Briptu Muhammad Kharisma adalah pengamanan. Meletusnya senjata SS1-V1 saat orkes rampung, tepatnya sekitar 23.00 WIB. Kala itu tersangka berinisiatif naik ke atas panggung.
Nuredy menuturkan pada saat itu tersangka meminta senjata SS1-V1 dari rekannya. Senjata, lanjutnya, diserahkan dalam kondisi terisi. Dalam video yang beredar, terlihat laras senjata menghadap ke bawah atau arah penonton di bawah panggung.
“Tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya yaitu saksi Hasatyo Ibnu Yudhono dengan tujuan diamankan, dikarenakan yang membawa senjata masih junior daripada tersangka dan kemudian senjata tersebut diberikan kepada tersangka,” katanya.
Saat proses peralihan senjata, tersangka mengetahui kondisi senjata sedang terisi. Sang junior, lanjut Nuredy, juga telah memberikan kode tentang kondisi senjata tersebut. Kode ini dijawab dengan anggukan kepala oleh tersangka sebagai tanda mengerti.
Hanya saja, setelahnya tersangka tidak melakukan pengecekan. Terutama posisi terkunci dari senjata SS1-V1. Inilah yang diduga tanpa sengaja terpicu lalu meletus dan proyektil mengenai korban Aldi Aprianto.
“Senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan lra menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Ditreskrimum Polda DIJ telah memeriksa lima saksi. Seluruhnya adalah anggota Polri. Saat ini juga sedang berlangsung pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari warga Dusun Wuni.
Nuredy juga memaparkan hasil visum rumah sakit. Berdasarkan visum korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela iga.
“Korban tadi siang sudah dimakamkan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya.
Kabid Propam Polda DIJ Kombes Pol Hariyanto menegaskan Briptu Muhammad Kharisma Anugerah melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Berbicara tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri.
“Ini masih berproses jadi nanti proses secara pidana maupun kode etik tetap berjalan yakin bahwa ini akan kita proses secara internal, maksudnya pembinaan disiplin maupun kode etik maupun secara pidana,” tegasnya. (dwi)