RADAR JOGJA – Pemkot Jogja mengizinkan kegiatan usaha milik umum beroperasi saat bulan Ramadan. Antara lain karaoke, spa, panti pijat/refleksi, klub malam, diskotek, bar, pub, game net, game station, game center, dan usaha lain sejenis. Namun, aktivitasnya dibatasi untuk menjaga kenyamanan, ketenteraman, dan keamanan masyarakat.

Ketentuan operasional kegiatan usaha milik umum diatur dalam Surat Edaran (SE) No 451/1316/SE/2023 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sumadi. SE itu mengatur kegiatan usaha milik umum harus tutup satu hari sebelum sampai hari ketiga Ramadan. “Dan pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah,” tulisnya dalam SE yang ditandatangani 21 Maret 2023 itu.

Di luar waktu yang telah ditetapkan untuk tutup, kegiatan usaha milik umum boleh digelar. Namun dilakukan dengan pembatasan. Usaha klub malam, diskotek, bar, pub, dan usaha lain sejenis dimulai pukul 21.00 hingga tutup 24.00.

Untuk usaha karaoke dibagi menjadi dua kategori. Karaoke yang beroperasi di luar klub malam boleh buka siang dan malam. Siang hari pukul 09.00-17.00. Malam hari pukul 21.00-24.00. Sedangkan usaha karaoke di dalam klub malam hanya boleh buka saat malam pukul 21.00-24.00.

Usaha spa, panti pijat/refleksi, game net, game station, game center, dan usaha sejenis lainnya hanya boleh buka siang hari. Operasional yang diperbolehkan pukul 09.00-17.00. Sama halnya pertunjukan musik secara langsung pada usaha di luar ruangan, boleh digelar pukul 09.00-17.00.

Selain menepati pembatasan jam operasional, kegiatan usaha milik umum dilarang menyediakan minuman keras atau beralkohol. Tidak boleh juga melakukan pesta, pementasan, dan atraksi-atraksi yang menjurus pada pornografi dan/atau pornoaksi. Antara lain, mengeksploitasi tubuh, berpakaian transparan, ketat, minim, dan sejenisnya.

Usaha pun diwajibkan menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenteraman dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. Serta memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi menyatakan, kegiatan usaha berkaitan dengan pemulihan ekonomi. Kendati begitu, ia berharap warga tidak serta merta bebas. Artinya, warga diminta tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Silakan untuk pertumbuhan ekonominya. Tapi tolong dijaga aspek kesehatan, kenyamanannya, tetap pakai masker,” pesannya.
Plt Kepala Satpol PP Kota Jogja Heri Eko Prasetyo mengaku bersiap melakukan pemantauan dan monitor terhadap berbagai kegiatan selama Ramadan. “(Boleh, Red) selama menjaga ketertiban, kebersihan, dan ketenteraman yang ada,” tandasnya. (fat/laz)

Jogja Raya