RADAR JOGJA – Heru Prastiyo, 23, pelaku pembunuhan terhadap Ayu Indraswari dengan cara dimutilasi di salah satu penginapan di Pakem, Sleman terancam hukuman mati atau seumur hidup. Dia dijatuhi pasal berlapis, yakni, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 265 ayat 3 tentang pembunuhan berencana subsider pembunuhan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal.

“Pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Karena pelaku sudah menyiapkan senjata yang disembunyikan di kamar penginapan nomor 51,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIJ Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda DIJ, kemarin (22/3). Pelaku diringkus anggota Kepolisian Daerah (Polda) DIJ, Selasa siang (21/3), di salah satu rumah kerabat tersangka di daerah Temanggung, Jawa Tengah.

Sadisnya, pelaku memotong-motong tubuh korban. Jasad Ayu dimutilasi dalam tiga bagian besar dan 62 potongan kecil. Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan ada luka lain.

Potong-potongan kecil itu hendak dibuang ke closet (septic tank). Sedangkan tulangnya, hendak dibawa menggunakan tas ransel yang sudah pelaku sediakan dan ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). “Rencananya tas itu dibuang. Namun karena membutuhkan waktu lama, sehingga pelaku berubah pikiran dan memilih meninggalkan korban dalam keadaan termutilasi,” bebernya.

Pelaku memutilasi korbannya, Ayu Indraswari, 35, warga Ngadisuryan, Patehan, Kraton, Jogja lantaran ingin menghilangkan jejak pembunuhan. Mutilasi dilakukan setelah pelaku menguasai harta korban berupa uang, handphone (HP), dan motor scoopy.

Uang sekitar Rp 300 ribu di dompet korban diambil. Handphone (HP) korban dijual seharga Rp 600 ribu. Sedangkan motor scoopy milik korban hendak dijual untuk melunasi hutang dari tiga aplikasi pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 8 juta.

Nuredy mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal. Keduanya berkenalan lewat Facebook pada November 2022. Mereka beberapa kali bertemu dan berhubungan intim.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu 18 Maret 2023. Pada pukul 13.15 pelaku check in di penginapan kamar nomor 51. Dia datang seorang diri membawa motor Vixion bernomor polisi T 6941 IG. Dia meninggalkan KTP miliknya saat meminta kunci kamar penginapan. Pukul 14.00 pelaku keluar kamar untuk ketemu korban. Saat itu pelaku menjemput korban di Rumah Sakit Bethesda. Pukul 15.15 pelaku dan korban sampai di lokasi penginapan. Saat itu pelaku dan korban tidak menunjukkan cekcok dan tampak harmonis.”Setelah masuk kamar terjadilah peristiwa pembunuhan,” ungkap Nuredy.

Dari keterangan pelaku, belum sempat berhubungan badan. Namun, pada saat korban membuka baju, dalam keadaan lengah, pelaku langsung memukul kepala bagian belakang dan melakukan penyayatan di leher korban dengan pisau komando. Korban dibawa ke kamar mandi seketika mengeksekusi dengan memutilasi korban.

Pukul 19.00 pelaku sempat keluar kamar untuk memperpanjang masa sewa kamar dengan membayar Rp 100 ribu. Setelah itu pelaku kembali ke kamar untuk melanjutkan mutilasinya.

Pukul 19.20 motor pelaku masih terparkir di samping kamar penginapan. Namun pukul 19.30 pelaku keluar penginapan dan menuju warmindo terdekat. Saat itu pelaku lupa membawa uang dan memutuskan kembali ke kamar. Nah, pelaku mengambil uang sekitar Rp 300 ribu dari dompet korban dan kembali ke warmindo untuk makan dan minum.

Pukul 21.00 pelaku menghubungi ojek online menuju RS Bethesda untuk mengambil motor scoopy korban dan kembali lagi ke warmindo. Pelaku sempat menghubungi temannya untuk meminjam pisau (untuk melanjutkan kegiatan tindak pidananya). Namun oleh teman pelaku tidak diberikan. “Setelah itu pelaku kembali ke lokasi penginapan dan memastikan apakah sudah ada polisi datang atau tidak. Pelaku tidak masuk ke penginapan melainkan hanya lewat di depan (penginapan, Red),” bebernya.

Selanjutnya, pelaku kembali ke kamar mess di wilayah Ngemplak, Sleman tempat dia bekerja. Setelah mandi, dia menuliskan surat, keesokan harinya melarikan diri ke wilayah Temanggung, Jawa Tengah.

Menurut Nuraedy, Minggu (19/3), sekira pukul 22.50 jajarannya mendapatkan laporan peristiwa pembunuhan tersebut dan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mendapatkan barang bukti, keterangan saksi dan diketahui identitas pelaku, berikutnya dilakukan penyelidikan ke lokasi mess dan ditemukan surat penyesalan pelaku serta dikuatkan dengan barang bukti celana yang berlumuran darah. “Pelaku diketahui, kami melakukan pengejaran ke Kedu, Temanggung. Pelaku bersembunyi di rumah saudaranya,” ungkap Nuredy. Pelaku ditangkap di Kecamatan Gemawang, Temanggung.

Untuk celana dan baju berlumuran darah, sebut Nuredy, sedang dikirimkan ke pusat Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Cipinang, Jakarta.”Saat eksekusi korbannya, pelaku tidak dalam keadaan mabok dan tidak terpengaruh narkoba,” ungkap komisiris polisi itu.
Selama proses penahanan, polisi juga berencana memeriksa kejiwaan pelaku. Ini dilakukan dengan pertimbangan perbuatan sadis yang dilakukannya.

Kabid Penmas Bidhumas Polda DIJ AKBP Verena Sri Wahyuningsih menyebut barang bukti dari pelaku yang disita yaitu, pisau komando, pipa besi panjang 50 cm, dua buah gunting, gergaji besi, cutter, pisau ukuran 25 cm, sepeda motor Vixion, uang Rp 315 ribu, helm dan sebuah HP Redmi. “Sedangkan barang bukti dari korban tas warna hitam, sepeda motor scoopy beserta STNKnya,” imbuh Verena.

Kepala Sub Bidang Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) DIJ atau Tim Bhayangkara Forensic Medicine Center AKBP dr D Aji Kadarmo mengungkapkan, pemeriksaan jenazah korban dilakukan Senin (20/3) mulai pukul 06.45 hingga siang hari. Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan pemulasaraan jenazah dan dibawa oleh keluarga korban.”Ada pembusukan khususnya di bagian perut. Ini diduga lebih dari 24 jam,” ungkapnya di Mapolda DIJ, kemarin (22/3).

Disebutkan tiga potongan besar terpisah menjadi tiga bagian. Yaitu, di bagian setinggi kedua pangkal paha. Juga perut sampai di bagian kepala. Pada bagian dada, perut, tungkai atas ditemukan berupa potongan kecil hingga sedang. Jumlahnya sebanyak 62 potong. “Kemudian kami temukan ada beberapa kekerasan tumpul di bagian kepala hingga menyebabkan luka terbuka,” beber Aji. Sedangkan eksekusi di bagian leher menggunakan senjata tajam.

“Bentuk luka signifikan dengan barang bukti. Selanjutnya kami akan melakukan pengambilan sampel DNA dari korban juga dari barang bukti tersangka,” sambungnya.(mel/din)

Jogja Raya