RADAR JOGJA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menantang anak-anak muda ahli IT Indonesia untuk bisa membereskan 27 ribu aplikasi pemerintahan yang ada saat ini. Ribuan aplikasi tersebut banyak yang saling tumpang tindih dan tidak bisa bekerja secara efisien.

“Ternyata kita punya 27 ribu aplikasi seluruh pemerintahan ini. Itu punya berapa banyak vendor itu,” ucap Luhut dalam acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2023 dikutip pada Selasa (21/3).

Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD DIJ Raden Stevanus Christian Handoko menyampaikan harapannya bahwa dari pemerintah pusat memiliki aturan regulasi yang lebih tepat. Terutama untuk pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di internal pemerintahan.

“Dengan adanya regulasi yang lebih tepat dan sesuai dengan perkembangan jaman, akan menjadi acuan bagi daerah untuk membuat aturan turunannya untuk pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang selaras dengan arah pengembangan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

“Ada beberapa regulasi yang hingga saat ini menjadi acuan dalam pengembangan aplikasi yang digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Berikut adalah beberapa UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Perda terkait dengan teknologi informasi di Indonesia,” imbuhnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini mengatur tentang penggunaan informasi elektronik dalam transaksi dan kegiatan bisnis di Indonesia.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU ITE menjelaskan lebih rinci tentang implementasi UU ITE. Lalu Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan aturan yang mengatur tentang pembentukan sistem Satu Data Indonesia yang bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang dimiliki oleh instansi pemerintah.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik: Peraturan ini mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia dan wajib dipatuhi oleh semua pihak yang mengelola data pribadi di dalam sistem elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Sistem Aplikasi Pemerintah Berbasis Elektronik: Peraturan ini mengatur tentang pengembangan aplikasi pemerintah berbasis elektronik dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik.

“Sedangkan untuk lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri masih mendasarkan pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Daerah Jogja Smart Province Tahun 2019-2023,” katanya.

Saat ini pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, menurutnya, sangat pesat disemua sektor. Sehingga sudah sewajarnya transformasi digital dipersiapkan dengan baik. Caranya dengan mensinergikan arah roadmap pengembangan pemanfaatan TIK selasar dengan pengembangan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Menurut saya, salah satu langkah awal yang mungkin bisa dilakukan adalah membuat regulasi standar minimal pengembangan dan pemanfaatan TIK. Ada standar yang sama terkait dengan pengembangan yang dilakukan daerah terkait smart structure, suprastructure, smart infrastructure, integrated management system (layanan smart government, smart environment, smart living, smart branding, smart culture, smart economy, smart society) hingga pengembangan dan kolaborasi menciptakan ekosistem digital sehingga nantinya mampu membentuk society 5.0 di Indonesia,” ujarnya.

Raden Stevanus juga menyampaikan terkait dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Perlu adanya akselerasi alokasi anggaran yang cukup memadai yang diberikan oleh pusat kepada daerah. Ini dalam upaya percepatan mewujudkan pemerintahan digital yang memiliki tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

“SPBE sebagai dasar pengembangan Smart Government perlu didukung dengan anggaran yang memadai sehingga terdapat kesamaan standar pengembangan aplikasi yang digunakan pusat hingga daerah. Ada sinergi dan integrasi data pusat dan daerah sehingga informasi dan data yang digunakan bisa merupakan satu data yang sama,” katanya.

“Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, sepertinya Perda terkait dengan Jogja Smart Province sudah menjadi suatu yang perlu segera diwujudkan untuk mendorong akselarasi transformasi digital dan juga mendukung visi-misi Gubernur yang tercantum dalam Pancamulia yang salah satunya terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” pungkasnya. (Vis/dwi)

Jogja Raya