RADAR JOGJA – Pemerintah pusat berencana memberikan subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) per 1 April 2023. Pemprov DIJ berharap subsidi ini dapat dimanfaatkan masyarakat DIJ.
Penjabat (Pj) Sekprov DIJ Wiyos Santoso mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal ada insentif untuk pajak kendaraan listrik. Misalnya pajak bea balik nama 1 untuk kendaraan baru.

“Kami harapkan masyarakat yang bisa mengambil insentif dari kita terkait dengan keringanan pajak BN1 itu untuk masyarakat,” ujarnya kemarin (21/3).
Pengadaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pengurangan emisi gas buang. Wiyos menyebut, pengadaan kendaraan listrik di lingkungan Pemprov DIJ sebelumnya pernah dianggarkan namun terkendala ketersediaan barang.

“Mobil listrik sebenarnya pernah dianggarkan di 2022, tapi tidak bisa dilaksanakan karena unitnya tidak ada,” ujarnya.
Pengadaan barang di lingkungan Pemprov DIJ dengan sistem inden tidak dimungkinkan. Wiyos berharap adanya subsidi mendorong produksi kendaraan listrik, sehingga dapat diperoleh dengan mudah.

“Kami tidak bisa melakukan pengadaan dengan sistem inden. Masa saya inden 2022 dapatnya 2023, padahal APBD harus dikeluarkan 2022. Ini yang jadi kendala terkait kendaraan listrik, unitnya sangat terbatas,” jelasnya.

Branch Manager Wuling Jogja Mlati Sleman Fresiyanto Novendi mengatakan, antusiasme warga cukup tinggi dengan adanya subsidi pembelian kendaraan listrik. “Sangat antusias, sangat penasaran. Inden DP juga sudah ada. Ada kalau lima unit. Sebelah juga udah puluhan. Kita berharap penjualan semakin meningkat. Subsidi pemerintah kisaran Rp 30 jutaan bocorannya, belum final,” jelasnya.

Adapun belanja pemerintah daerah untuk mobil listrik biasanya dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Setelah itu baru dilakukan proses transaksi yang sudah ditentukan. (lan/laz)

Jogja Raya