RADAR JOGJA – Polda DIJ meringkus 77 tersangka kejahatan jalanan (klithih) dan 225 tersangka kasus minuman keras (miras) serta obat berbahaya, periode Januari hingga 21 Maret 2023. Barang bukti kejahatan jalanan ditampilkan, sementara kasus miras dan narkoba dimusnahkan di halaman Mapolda DIJ, kemarin (21/3).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIJ Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyebutkan, dari 302 tersangka yang ditangkap itu, terdapat 53 laporan polisi. Sebanyak 40 tersangka di antaranya dewasa, 37 lainnya pelaku anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Dari 77 tersangka itu, ada 23 yang sudah tahap dua, diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan. Yaitu dewasa ada 13 tersangka dan anak-anak 10 tersangka. Sisanya 58 tersangka masih proses penyidikan. Yaitu pelaku dewasa 27, anak berhadapan dengan hukum 27.

“Dari 27 tersangka itu, 23 tersangka saat ini dibawa ke Mapolda DIJ dan empat masih di Polres Kulonprogo. Ke-23 tersangka itu semua sudah tahap dua,” ungkap Nuredy dalam jumpa pers di Mapolda DIJ, kemarin.

Adapun pelaku terdiri atas beberapa modus. Mulai membawa senjata tajam (sajam), berkelahi dengan menggunakan sajam maupun tidak, juga ada modus pemukulan atau penganiayaan menggunakan sajam maupun tanpa menggunakan sajam.

“Proses penegakan hukum selama ini juga untuk mencegah kejadian yang sama, kejahatan jalanan tidak terjadi lagi di wilayah Polda DIJ di masa yang akan datang,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo membeberkan, dari total tersangka yang diamankan itu, 187 merupakan laporan polisi. Sebanyak 119 laporan prosesnya memasuki tahap dua di PN.

Sementara 66 laporan polisi, di antaranya dalam proses penyelidikan. “Dari 225 tersangka yang diamankan, 188 dikirim ke JPU dan dalam tahanan Polda DIJ sebanyak 37 orang,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dimusahkan yaitu 2.628.080 butir berbagai obat berbahaya (obaya) termasuk ganja. Lalu 2.673 botol miras pabrikan dan oplosan. Untuk obaya, pemusnahannya dengan cara dibakar. Sedangkan miras dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Adapun modus operandinya, obaya dan miras diperjualbelikan secara online melalui media sosial dengan pembayaran COD maupun transfer. “Kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang maupun face to face,” jelas Bayu.
ia menjelaskan, jika diasumsikan satu gram ganja maupun obaya dikonsumsi empat orang dan dua butir obat keras diasumsikan dikonsumsi satu orang, maka telah menyelamatkan lebih dari 13 juta anak bangsa. “Jika satu botol dikonsumsi empat orang, maka kurang lebih 10 ribu anak bangsa terselamatkan,” tandasnya. (mel/laz)

Jogja Raya