
SOSOK : Wakil Ketua PMI DIJ Irjen Pol (Purn) Haka Astana M. Widya saat ditemui di salah satu resto di Jalan Kaliurang, Sleman, Senin (15/3). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Wakil Ketua PMI DIJ Irjen Pol (Purn) Haka Astana M. Widya menuturkan keputusan Ketua PMI DIJ GBPH Prabukusumo untuk tidak mengesahkan kepengurusan PMI Kota Jogja tak menyalahi aturan. Ini karena PMI Kota Jogja dinilai semrawut dalam menjalankan AD-ART nya. Bahkan dokumen keuangan sejak 2016 hingga 2021 sebagai syarat audit juga tak ditemukan.
Menurut Haka, umumnya pergantian kepengurusan organisasi dibarengi dengan memori serah terima antara pengurus lama dan baru. Setidaknya yang berkaitan dengan sumber daya manusia, sarana prasarana, ataupun keuangan
“Ini yang saya lihat tidak pas. Sehingga ketua terpilih diskusi dengan saya. Saya menyampaikan Gusti Prabu berkenan, namun paling tidak ada serah terima kondisi keuangan, utang piutang, tata keloalnya itu ada supaya diverifikasi,” jelas Haka ditemui di salah satu resto di Jalan Kaliurang, Sleman, Senin (15/3).
Ketua PMI Kota Jogja yang saat itu terpilih adalah mantan Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi. Haka menuturkan Heore digugat somasi pada 16 Januari 2023 sehingga tak bisa menjalankan ketugasannya di PMI Kota Jogja.
Selanjutnya pada 18 Januari 2023 Heroe mengundurkan diri. Sehingga estafet kepemimpinan PMI Kota Jogja secara sementara dipegang oleh Haka. Langkah pertama berupa inventarisir dan identifikasi tata kelola manajemen dari organisasi PMI Kota Jogja.
“Kami lihat sarana dan prasarananya. Saya dibantu 9 orang. Hampir setiap hari kami mencoba ke sana. Ada tata kelola terutama yang kita menghimpun dana dari masyarakat seperti poliklinik, UTD, Apotek, agak sedikit tidak pas,” katanya.
Dia bahkan juga meminta bantuan pihak akuntan publik untuk melakukan verifikasi dokumen keuangan PMI Kota Jogja. Hasilnya nihil, karena tak ada dokumen yang tersedia satupun.
Selain verifikasi, Haka juga mengumpulkan vendor yang sempat berhubungan dengan PMI Kota Jogja. Ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan dokumen utang piutang.
“Ada tagihan Rp 7,2 miliar. Saat ini masih diteliti, tidak bisa diaudit karena dokumennya tidak ada. Kami sudah konsultasi ke BPKP juga, saat ini masih menanti jawabannya bagaimana. Dokumen memang tidak bisa ditemukan, jadi kita tidak bisa audit,” ujarnya.
Dia berharap persoalan ini dapat segera selesai. Sehingga nantinya PMI Kota Jogja bisa kembali menjalankan ketugasannya sesuai dengan aturan.
“Mudah-mudahan masalah PMI Kota Jogja bisa terurai. Dibentuk kepengurusan yang baru,” harapnya. (isa/dwi)