RADAR JOGJA – Jaringan Anti Korupsi (JAK) Kota Jogja melayangkan surat resmi kepada Raja Keraton Jogjakarta Sultan Hamengku Bawono Ka 10 terkait tindakan salah seorang abdi dalem keraton yang terlibat tindak pidana korupsi. Surat disampaikan JAK bersama beberapa pihak seperti Jogja Corruption Watch (JCW), Indonesian Court Monitoring (ICM) Jogja dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja dengan mengantarkan langsung ke pihak Keraton Jogja, Selasa pagi (14/3).

Abdi dalem keraton yang terlibat dalam tindak korupsi itu berpangkat Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura atau mantan wali kota Jogja dua periode, Haryadi Suyuti. Tri Wahyu KH dari JAK Kota Jogja mengatakan, kedatangan mereka ke kediaman raja Jogja itu untuk menanyakan sikap dan mekanisme atau tindakan keraton atas kasus yang melibatkan Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura itu.

“Pada tahun 2014 Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mendapatkan kenaikan pangkat dari bupati anom menjadi bupati sepuh,” jelasnya kepada wartawan. Ia menambahkan, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak keraton terkait tindakan Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura yang telah menjadi terpidana dan divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap IMB apartemen.

“Jika kita sama-sama merujuk pada amanah Sultan HB IX dahulu bahwa takhta itu untuk rakyat, tentu tindakan korupsi yang dilakukan abdi dalem sepuh itu nyata-nyata melanggar amanah, karena malah menciptakan takhta untuk korupsi,” tegas Wahyu.

Aktivis lain dari JAK Elanto Wijoyono menambahkan, berbicara soal korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab di wilayah birokrasi pemerintahan. Tetapi juga ada tanggung jawab kultural atau budaya yang harus memiliki komitmen untuk menggabungkan antikorupsi.

“Tentu kami juga menanyakan sikap atau mekanisme penegakan aturan seperti apa yang diambil oleh keraton, karena yang bersangkutan dalam kasus korupsi ini sudah menerima vonis dari pengadilan,” tandas Elanto. (cr1/laz)

Jogja Raya