RADAR JOGJA – Jaringan Anti Korupsi Jogjakarta mengirimkan surat ke Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. Kaitannya mempertanyakan sikap atas status Haryadi Suyuti. Sosok ini juga berstatus abdi dalem bergelar Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung (KMT) H. Kusumadipura.

Aksi ini sebagai wujud kepedulian terhadap lembaga budaya di Jogjakarta. Kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton merupakan kejadian luar biasa. Korupsi adalah tindakan tercela terlebih Haryadi juga berstatus abdi dalem.

“Surat dari Jaringan Anti Korupsi kepada Raja Karaton Ngayogyakara Hadininrgrat Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait dengan menanyakan gitu, karena kemudian kami pandang ada abdi dalem berpangkat Bupati Sepuh yang pangkatnya itu adalah Kanjeng Mas Tumenggung H. Kusumadipura,” jelas Koordinator Jaringan Anti Korupsi Jogjakarta Tri Wahyu ditemui di komplek Keraton Jogjakarta, Selasa (14/3).

Adanya vonis 7 tahun terhadap Haryadi Suyuti adalah bukti kuat. Bahwa Wali Kota Jogja 2 periode ini terbukti bersalah melakukan korupsi. Ditambah lagi vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 6,5 tahun.

Dalam surat tersebut, Jaringan Anti Korupsi mempertanyakan sikap Keraton Jogjakarta. Khususnya dalam menyikapi salah satu abdi dalemnya. Terbukti bersalah, menurutnya juga mencoreng nama baik Keraton.

“Bupati Sepuh ini levelnya di TNI Polri itu Brigjen, ini tentu level tinggi dalam kepangkatan di abdi dalem.Tujuan kami, tanya mekanisme seperti apa, kalau ada abdi dalem yang melakukan kejahatan luar biasa, korupsi, apalagi divonis 7 tahun penjara,” katanya. 

Tri Wahyu menilai kasus ini berdampak ke nama baik Keraton Jogjakarta. Terutama pandangan masyarakat atas kasus korupsi Haryadi Suyuti. Notabene memiliki pangkat tinggi seorang abdi dalem. 

“Kita tahu dulu Sri Sultan Hamnegku Buwono IX konsepnya tahta untuk rakyat tapi tentu ini berkebalikan 180 derajat tahta untuk korupsi dilakukan oleh abdi dalem Bupati Sepuh,” ujarnya.

Disatu sisi Tri Wahyu juga tak secara tegas pencopotan gelar abdi dalem. Namun lebih kepada mempertanyakan sikap Keraton Jogjakarta atas kasus ini. Tentang seorang abdi dalem yang terbukti memiliki catatan kasus pidana korupsi.  

“Ada pejabat publik wisudsebagai Bupati Sepuh ini kan tentu sebuah penghargaan dan ini penting utuk menanyakan apabila terlibat kasus kprupsi. Bukan tuntutan mencopot tapi bagaimana menyikapinya,” katanya.

Pegiat anti korupsi Elanto Wijayanto menuturkan Keraton Jogjakarta harus memiliki komitmen kuat. Terutama atas kasus korupsi yang melibatkan seorang abdi dalem. Notabene adalah pejabat publik yang tersangkut kasus suap penerbitan IMB.  

Menurutnya komitmen pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi ranah pemerintah. Keraton Jogjakarta sebagai lembaga adat juga memiliki peran yang sama. Utamanya dalam memberantas korupsi dalam berbagai lini.

“Jadi kenapa kemudian ada surat yang kita kirimkan ke raja Sri Sultan Hamengku Buwono X agar kemudian makna komitmen pemberantasan korupsi. Ini itu juga bisa konsisten baik di level atau domaim pemerintahan tapi juga level domain kultural,” ujarnya.

Elanto meyakini nilai kultural yang dianut oleh Keraton Jogjakarta adalah pegangan yang kuat. Melambangkan keistimewaan Jogjakarta dalam bersikap. Termasuk menyatakan sikap keras atas tindakan korupsi.

“Dalam konteks keistimewaan Jogjakarta itu seharusnya juga meyakini bahwa tindakan korupsi ada tindakan yang mengkhianati sehingga kemudian kita berharap pemimpin kultural Jogjakarta bisa bersikap,” katanya. (Dwi)  

Jogja Raya