
LAWAN : Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebut pihaknya akan ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebut pihaknya akan ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran akan dilakukan selambat-lambatnya 2 hari kedepan. Tindakan ini sebagai upaya melawan gugatan dari Partai Prima melalui PN Jakpus.
Hasyim pastikan pihaknya tak setuju atas putusan tersebut. Dia juga menyebut Partai Prima kerap melakukan protes. Hanya saja berdasarkan data, keputusan KPU tidak meloloskan Partai Prima telah final.
“KPU akan banding, dalam 1 sampai 2 hari ini lah didaftarkan. KPU kan sebagai tergugat ya kalau KPU tidak banding sama dengan menyetujui putusan tersebut,” jelasnya ditemui di Grha Sabha Pramana UGM, Rabu (8/3).
Dia memastikan KPU mengikuti tatanan hukum yang berlaku. Terutama atas putusan dari PN Jakarta Pusat. Guna menegakan ketentuan Pemilu sesuai dengan aturan yang berlalu.
“Maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya harus melakukan upaya hukum banding,” tegasnya.
Hasyim menuturkan Partai Prima telah berkali-kali menggugat putusan KPU. Mulai dari Bawaslu hingga ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN). Hasilnya tetap bulat bahwa tidak lolos verifikasi.
Jalan terakhir melalui PN Jakarta Pusat membuahkan hasil. Imbasnya, PN Jakpus memerintahkan kepada KPU RI menunda Pemilu hingga 2025.
“Kalau KPU dituduh tidak sungguh-sungguh ya saya berharap yang mau mengajukan baca dulu putusannya apa pembelaan KPU, apa jawaban KPU, apa esepsi KPU. Enggak pernah KPU main-main pasti KPU sungguh-sungguh,” ujarnya. (Dwi)