RADAR JOGJA – Wali Kota Jogja periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS), terdakwa kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Jogjakarta dituntut penjara 6 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum. Sosok ini terbukti menerima suap dalam rangka penerbitan IMB apartemen tersebut.

Haryadi juga terbukti menerima hadiah uang sebesar USD 27.758 yang turut dia bagi pada terdakwa lainnya. Haryadi menerima sebesar USD 20.450 sementara sisanya diberikan kepada terdakwa yang sekaligus ajudannya yakni Triyanto Budi Yuwono.

Dalam pembacaan surat tuntutan, salah satu tim jaksa penuntut umum Zaenal Abidin menuturkan HS juga menerima hadiah berupa barang. Diantaranya satu unit mobil Volkswagen Scirocco dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized.

Hadiah ini diberikan oleh PT Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono. Hadiah diberikan dengan tujuan agar proses pengurusan IMB dapat dipermudah.

“Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” jelas Zaenal saat pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (14/2).

HS juga diminta untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 390 juta. Sebesar Rp 205 juta telah dikembalikan HS ke rekening penampungan KPK. Sementara, kekurangan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 185 juta.

Sejumlah pertimbangan penuntut umum memberatkan dan meringankan hukuman HS. Pertimbangan yang memberatkan diantaranya HS dianggap tidak mendukung program pemerintah dan negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. HS juga dinilai tidak sepenuhnya mengakui perbuatan yang didakwakan.

“Yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang telah diterima. Terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan,” kata Zaenal.

Penasihat Hukum HS Muhammad Fahri Hasyim menyebut tuntutan tersebut masih terlalu berat. Menurutnya, HS tak memiliki niatan untuk memperkaya diri sendiri. Ditambah lagi hadiah yang sempat diterima HS juga telah dikembalikan.

“Menurut saya itu masih sangat berat. Tugas kami nanti dipembelaan. Sudah disiapkan, tapi memang waktunya harus bertahap. HS sudah mengaku, sudah mengembalikan. Ini bagian dari kesadaran sebagai manusia tidak bisa lepas dari kesalahan,” ujarnya.

HS juga terbilang kooperatif selama mengikuti persidangan. Kini pihaknya tengah menyiapkan pembelaan bagi HS dan optimis masa tahanan bisa berkurang.

“Kami tetap optimis karena niat batin untuk itu tidak ada. Dia memperkaya diri pun tidak ada. Semua kita kembalikan. Semua tidak dinikmati termasuk mobil sepeda dan seterusnya,” katanya. (isa/dwi)

Jogja Raya