RADAR JOGJA – Kepemilikan tanah kas desa (TKD) yang terdampak pembangunan jalan tol di Jogjakarta dipastikan tak akan dilepas. Demikian pula dengan tanah kasultanan atau Sultan Ground (SG). Tanah berkarakteristik khusus itu akan diserahkan dengan sistem pemberian hak pakai.
Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemerintah setempat bersama pengelola jalan tol saat ini tengah melakukan pembahasan terkait formulasi perjanjian mengenai kompensasi penggunaan tanah. Apakah akan mendapatkan sewa.
“Kalau sewa, apakah mau per bulan, per tahun, atau berpuluh tahun. Tentu pembicaraannya bareng-bareng dengan pihak keraton, pihak pemda, desa, dan Jasa Marga,” katanya kemarin (15/1).
Aji menjelaskan, pemanfaatan tanah desa maupun kasultanan harus melalui prosedur tertentu agar memiliki landasan hukum. Oleh karena itu, Keraton Jogjakarta akan mengeluarkan palilah sebagai izin untuk membangun jalan tol di atas tanah kasultanan.
“Jadi memang sejak awal pihak keraton sudah menyampaikan tanah keraton tidak akan dilepas. Tapi kalau digunakan untuk jalan tol, silakan. Mekanisme seperti apa dengan cara palilah, diberikan oleh keraton kepada pengelola jalan tol,” ujarnya.
Mantan kepala Disdikpora DIJ ini menyebut, terdapat dua jenis tanah kasultanan yang terdampak proyek tol. Salah satunya tanah keraton yang dipergunakan sebagai tanah kas desa atau pelungguh maupun pengarem-arem.
Selanjutnya berupa tanah keraton yang tidak ada pengelolanya dari pihak lain. Aji memastikan keduanya tidak akan dilepaskan ke pengelola jalan tol. “Karena kas desa itu kan sebenarnya tanah keraton, hanya dipalilahkan desa untuk dipergunakan, dianggaduhkan. Kalau diganti peruntukannya, dipalilahkan lagi,” jelasnya.
Disinggung apakah suatu saat tanah berkarakteristik khusus itu bisa diminta kembali oleh keraton, Aji mengatakan sepanjang digunakan untuk jalan tol maka bisa terus digunakan. Hal ini serupa dengan keraton yang memberikan palilah kepada suatu sekolah atau yayasan.
Selama masih beroperasi, pengelola diperkenankan memanfaatkan tanah Kasultanan tanpa adanya batas waktu. “Kalau Keraton memberi palilah kepada sekolah gitu, ya sepanjang masih dipakai oleh sekolah itu, yayasan itu, silakan dipergunakan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ Krido Suprayitno mengatakan, tanah desa yang terdampak pembangunan tol Jogja-Bawen tercatat 38 bidang, SG 6 bidang, tanah wakaf 8 bidang, dan tanah milik Pemprov DIJ 3 bidang. Dia belum dapat membeberkan bentuk kompensasi pemakaian tanah itu karena baru dilakukan pembahasan.
Ada pun pihak yang terlibat dalam perjanjian itu, antara lain, pengelola tol, pemerintah, Keraton Jogjakarta, serta unsur lain. “Yang jelas DIJ berbeda dengan daerah lain. Untuk tanah desa tidak dilepaskan, tetapi melalui hak pakai. Ini bukan hanya untuk tol Jogja-Bawen saja, tetapi nanti berlaku untuk tol Jogja-YIA dan lainnya,” katanya. (wia/laz)