RADAR JOGJA – Kepala Pelaksana BPBD DIJ Biwara Yuswantana memastikan Pemprov DIJ tetap mengacu dua aturan baku Pemerintah Pusat. Diantaranya Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Nasional. Juga Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Status Darurat Bencana Nasional.

Adanya kebijakan ini menandakan bahwa Jogjakarta tetap waspada terhadap Covid-19. Ini karena situasi dunia saat ini yang masih pandemi. WHO, lanjutnya, juga belum menerbitkan kebijakan beralih ke Endemi Covid-19.

“PPKM itu salah satu strategi penanganan Covid tapi payung besarnya darurat masih jalan karena ini pandemi global, yang akan menetapkan menjadi endemi atau tetap sekarang itu WHO, kita menunggu,” jelasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Senin (2/1). 

Terkait detil pencabutan status PPKM, ada sejumlah perubahan. Khususnya dalam penerapan protokol kesehatan di tempat umum. Tetap berlaku dalam sejumlah kondisi tertentu.

Dia mencontohkan untuk ruang tertutup. Penerapan prokes tetap berlaku, terutama untuk penggunaan masker. Sementara untuk ruang terbuka terdapat toleransi. Selama tidak berkomuniaksi secara intens.

“Dengan penghentian PPKM ada strategi lain yang terus dilanjutkan seperti prokes, masker ditempat tertutup, sarana transportasi umum, hand sanitizer, hand soap vaksin masih jalan,” katanya.

Berdasarkan catatanya, tingkat vaksinasi sudah 98,5 persen. Hal ini membuat tingkat imunitas sudah diatas 2000. Kondisi ini tentu sudah ideal jika PPKM dinyatakan berakhir. Namun untuk status dipertahankan. 

“Ini terus memantau karena satgas (Satgas Penanganan Covid-19) tidak dibubarkan tetap memantau mengawasi dinamika terjadi kedepan seperti apa, lalu jangka pendek pasca nataru,” ujarnya.

Pemprov DIJ, lanjutnya, akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Termasuk dalam pencabutan sanksi pelanggaran prokes Covid – 19. Ini tertuangh dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Bahwa seluruh kebijakan terkait sanksi juga dicabut. 

“Sanksinya ya cuma kena virus. Sanksi semua harus dicabut, Inmendagri mengamanatkan kebijakan daerah yang menerapkan sanksi dicabut, artinya tidak ada sanksi lagi,” katanya. (Dwi) 

Jogja Raya