
RAMAI : Suasana Stasiun Tugu Jogjakarta memasuki masa liburan Nataru 2022/2023, Kamis (22/12). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Jogjakarta menyiapkan 270 ribu tempat duduk selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Detilnya terbagi dalam 17 kereta api (KA) reguler dan 10 KA tambahan. Rute KA tambahan meliputi tujuan Jakarta, Bandung, Purwokerto, Cirebon, Malang dan Surabaya.
Dari data tersebut, perhari bisa melayani rata-rata 15 ribu penumpang. Untuk puncak keberangkatan ke wilayah Daop 6 adalah 1 Januari 2023. Ini karena tingkat keterisian tempat duduk sudah mencapai 85 persen.
“Adapun untuk kedatangan dari berbagai kota ke Stasiun Daop 6 puncaknya besok 23 Desember, jumlahnya sekitar lebih dari 20 ribu. Itu tujuan favorit Stasiun Tugu Jogja dan Stasiun Lempuyangan lalu Solo Balapan, Purwosari, Solo Jebres,” jelasnya ditemui di Stasiun Tugu Jogjakarta, Kamis (22;/12).
Walau begitu Franoto memastikan ketersediaan tiket masih mencukupi. Khususnya untuk keberangkatan, rata-rata baru terisi 48 persen. Sehingga tempat duduk masih bisa tersedia dari hari ini hingga 8 Januari 2023.
“Masih tersedia puluhan ribu tempat duduk. Masih aman dan mencukupi untuk pengguna moda transportasi kereta,” katanya.
Persiapan lain adalah penyiagan personil. Tercatat PT KAI Daop 6 Jogjakarta menyiagakan 1.960 karyawannya. Jumlah ini kasih ditambah 58 personil dari TNI dan Polri. Adapula 336 personil pengamanan non organik.
Seluruhnya akan bersiaga selama masa angkutan Nataru 2022/2023. Guna memastikan keamanan dan kenyamanan para penumpang kereta. Baik untuk kedatangan maupun keberangatan dari wilayaag Daop 6 Jogjakarta.
“Untuk melayani masyarakat dan secara maksimal dan memberikan rasa aman, nyaman, sehat dan selamat kepada pelanggan kereta api,” ujarnya.
Terkait persyaratan kereta jarah jauh, pihaknya mengacu pada aturan yang berlaku. Berupa wajib telah mendapatkan vaksin Covid-19 booster. Khususnya untuk penumpang diatas usia 18 tahun.
Walau begitu ada pengecualian untuk penumpang usia 6 tahun hingga 12 tahun. Tidak perlu vaksin dosis kedua sebagai syarat perjalanan. Namun bisa diganti dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan atau dokter.
“Syarat perjalanan masih mengacu pada SE Kemenhub nomor 84 tahun 2022. Tapi penumpang usia 6 sampai 12 tahun tidak wajib vaksin dosis kedua diganti surat keterangan belum vaksin atau kalau belum vaksin bisa didampingi orang dewasa yang sudah vaksin dosis ketiga katanya. (dwi)