
AGAR SERASI: Peminat modifikasi helm adalah pengendara motor custom. Helm akan disesuaikan dengan warna dan gaya dari motor yang telah dimodifikasi. (AGAR SERASI: Peminat modifikasi helm adalah pengendara motor custom. Helm akan disesuaikan dengan warna dan gaya dari motor yang telah dimodifikasi. (ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADRA JOGJA )
RADAR JOGJA – Tren modifikasi helm yang dibentuk sedemikian rupa ternyata menyalahi aturan hukum yang berlaku. Karena helm yang diubah dari bentuk aslinya, fungsinya sebagai pelindung kepala akan berkurang. Sebab tidak lagi bersantar nasional Indonesia (ber-SNI).
Kasat Lantas Polres Bantul Iptu Fikri Kurniawan menjelaskan, aturan hukum untuk tidak memodifikasi helm juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 106 Ayat 8 yang mewajibkan agar pengendara kendaraan roda dua beserta penumpangnya menggunakan helm ber-SNI. “Jadi helm yang dimodifikasi itu sangatlah tidak diperkenankan untuk dipakai, karena standar nasionalnya tidak terpenuhi,” ujar Fikri saat dikonfirmasi Radar Jogja kemarin (16/12).

Terkait dengan tren modifikasi helm itu, dia juga mengilustrasikannya pada kendaraan pabrikan. Kendaraan atau helm sebenarnya sudah diatur keamanannya semenjak keluar dari pabrik. Sementara jika dimodifikasi, maka akan ada beberapa piranti yang diganti. Hal itu cukup berbahaya apabila piranti yang dipasangkan tidak memenuhi standar keamanan. “Kita mengilustrasikannya seperti motor pabrikan yang sudah SNI tapi diganti atau dimodifikasi dengan knalpot brong, ya berarti sudah tidak SNI lagi dong,” sebutnya.
Fikri pun mengimbau apabila ada masyarakat yang ingin memodifikasi helm, lebih baik diperhatikan terlebih dahulu standar keamanannya. Apabila ada spare part atau piranti yang tidak memenuhi keamanan, sebaiknya tidak dimodifikasi saja. Sementara jika modifikasinya hanya sekadar pemasangan stiker, hal tersebut masih diperkenankan asal tidak membahayakan pengguna. “Karena (helm, Red) merupakan piranti wajib yang melindungi kepala dan sangat dibutuhkan pengguna kendaraan roda dua,” pesannya. (inu/eno)