
2023 MULAI DIBANGUN: Pengguna jalan melintas di Ring Road Barat kawasan Banyuraden, Gamping, Sleman, kemarin (13/12). Pembangunan tol Jogja-YIA nantinya dimulai dari junction atau simpang susun Sleman di Tirtoadi hingga YIA Kulonprogo, dengan melintasi Ring Road Barat secara elevated atau melayang. .(GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Pembangunan fisik proyek tol tol Jogja-Yogyakarta International Airport (YIA) segera bisa dieksekusi. Berbagai tahapan sudah dilakukan, seperti sosialisasi wilayah terdampak di Kabupaten Sleman dan Kulonprogo telah rampung. Tim persiapan saat ini tengah melanjutkan tahapan yang sama di wilayah terdampak lain di Kabupaten Bantul. Proses pembebasan pun dapat berlanjut ke tahap selanjutnya yakni konsultasi publik awal 2023 mendatang hingga penerbitan izin penetapan lokasi (IPL).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIJ Krido Suprayitna mengatakan, pentahapan sosialisasi jalan tol fase tiga Jogja-YIA tinggal di Kabupaten Bantul. Kegiatan yang sama untuk Kabupaten Sleman dan Kulonprogo telah selesai dilaksanakan. Dengan demikian, proses pembebasan dapat berlanjut ke tahap selanjutnya yakni konsultasi publik.
“Tindak lanjutnya yang bersangkutan akan kita undang kembali untuk konsultasi publik, karena semua pentahapan harus dilakukan,” kata Krido saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jogja, kemarin (13/12).
Ia menjelaskan tahap konsultasi publik dijadwalkan pada awal 2023. Setelahnya, pembangunan fisik tol dapat segera dilakukan. “Karena kita sudah dikejar waktu. Ini kan PSN (Proyek Strategis Nasional),” tandasnya.
Demikian pula penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan trase Tol Jogja-YIA disebut baru dapat dilakukan setelah proses pemberkasan dokumen rampung. Proses pemberkasan ini dilakukan sepanjang tahap konsultasi publik kepada pemilik tanah yang terdampak proyek tol. Dalam tahap itu warga juga akan diminta membuat surat persetujuan pembebasan lahan.
“Selama pemberkasan belum lengkap, kami belum bisa memproses IPL-nya. Justru nanti kami harapkan dukungan masyarakat dalam pemberkasan konsultasi publik itu. Mohon kiranya partisipasi nanti jadi bukti riil berupa pernyataan persetujuan,” jelasnya.
Namun kendala dari proses ini, tim menemui adanya tujuh bidang tanah yang tak bertuan. Pihaknya sudah mengumumkan lewat pemerintah kalurahan terkait kepemilikan tanah itu, sehingga tujuh pemilik tanah ini bisa ditemui atau dikenali untuk diundang dalam konsultasi publik. “Ada beberapa hal yang perlu dilengkapi berkasnya. Kami tidak bisa memproses untuk konsultasi publik tanpa identitas,” terangnya.
Selain melakukan sosialisasi, tim persiapan juga melakukan pendataan tanah desa yang tak tercover pembebasan lahan untuk trase tol Jogja-YIA. Tanah itu tidak mungkin dapat dimanfaatkan karena berhimpitan dengan rel kereta api. “Kami memang baru menginisiasi tanah yang terdampak tapi berhimpit jalur tol dengan kereta api. Ini yang harus kita verifikasi kembali,” tambahnya.
Adapun tanah sisa ini terdeteksi ada di 20 titik wilayah Sedayu, Bantul hingga Kulonprogo yang berada di sepanjang rel kereta api. Tidak semua tanah sisa pada pengadaan tanah langsung diberikan ganti kerugian kepada masyarakat yang tanahnya terdapat tanah sisa.
Tanah sisa yang langsung diberikan ganti kerugian hanyalah tanah-tanah sisa yang memiliki luas di bawah 100 meter persegi atau sudah tidak dapat dipergunakan kembali sesuai peruntukan dan penggunaanya semula. “Kalau kasus kena sebagian yang tanah tersisa kurang 100 meter, intinya include masuk dibebaskan dengan catatan kurang dari 100 meter dan tidak memiliki nilai ekonomis. Kalau lebih dari 100 meter, harus ada tahapan pengkajian pengadaan tanah,” tambahnya.
Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji menanggapi soal tanah sisa ini. “Yang penting kalau sisanya masih layak untuk hunian, berarti tidak perlu dibebaskan. Tapi kalau sudah nggak layak, ya satu bidang sekalian,” katanya di tempat yang sama. (wia/laz)