
SABAR : Sekprov Pemprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji pastikan penetapan UMP/UMK 2023 mundur. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Sekprov Pemprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji pastikan penetapan upah minimun kerja (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) mundur. Ini karena ada pembahasan terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru. Penyusunan dibawah koordinasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri.
Aji menuturkan pembahasan ini akan menjadi acuan perumusan UMK dan UMP 2023. Tentunya pasca perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan mempertimbangkan dinamika beberapa aspek.
“Rapat dengan Mendagri dan Manaker (rapat virtual) ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK. Oleh karena itu tadi akan ada Permenaker baru yang akan mengatur beberapa formula yang berubah,” jelasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Jumat (18/11).
Aji menuturkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dianggap tak relevan atas pengupahan saat ini. Sementara dalam penyusunan Permenaker Transmigrasi yang baru akan mengacu sejumlah pertimbangan. Baik atas angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kedua poin tersebut masih akan dikombinasikan dengan koefisien. Acuannya dari adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Adapula angka rata-rata kebutuhan pokok para buruh.
“Nah untuk koefisien itu, 0,1, 0,2, 0,3. Koefisien itu nanti yang kita hitung dasarnya daya beli buruh, PDRB, dan lain-lain,” katanya.
Untuk UMP yang awalnya ditetapkan Senin (21/11), mundur 28 November 2022. Sementara untuk UMK diumumkan 6 atau 7 Desember 2022. Dengan dasar menyesuaikan Permenaker Transmigrasi yang baru.
Dalam tahapan ini, Aji memastikan tetap ada keterlibatan Dewan Pengupahan. Baik dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun Serikat Buruh di Jogjakarta. Dengan koordinasi dibawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIJ.
“Kalau mengacu Permenaker 36 harusnya Senin besok untuk UMP. Tapi sudah disampaikan diberikan waktu untuk berembuk bersama, UMP 28 November dan UMK 6 atau 7 Desember,” ujarnya.
Sebelumnya Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jogjakarta menuntut kenaikan upah minimum. Besaran untuk UMK adalah Rp. 3,7 juta. Sementara untuk UMP menjadi Rp. 4,2 Juta/bulan.
“Kalau itu angkanya kita belum bisa, karena kita masih cari angka koefisiennya,” katanya.
Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIJ Irysad menuntut agar tuntutan upah MPBI bisa terealisasi. Atas pertimbangan kebutuhan hidup sehari-hari para buruh.
Dia meminta agar UMK 2023 untuk Kota Jogja menjadi Rp. 4.229.663, Kabupaten Slan menjadi Rp. 4.119.413 dan Rp. 3.949.819 untuk Kabupaten Bantul. Adapun untuk UMK Kabupaten menjadi Rp. 3.407.473 dan Rp. 3.702.370 untuk Kabupaten Kulonprogo.
“Kondisi saat ini kian memberatkan pekerja. Sebab, buruh di Jogjakarta hanya dibayar Rp. 2,15 juta perbulan,” ujarnya. (Dwi)