
DIAPRESIASI: Sidang secara hybrid dengan agenda vonis terhadap Dandan Jaya Kartika di Pengadilan Tipikor Jogja, kemarin (7/11).(JOGJA CORRUPTION WATCH)
RADAR JOGJA – Dandan Jaya Kartika dijatuhi vonis 2,5 tahun (30 bulan) penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap guna muluskan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setyadi menyatakan, perbuatan Dandan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Dandan terbukti bersama-sama dengan terpidana Oon Nusihono melakukan penyuapan kepada mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan, agar IMB Apartemen Royal Kedhaton mulus. Dandan juga didenda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Dikatakan, tindakan Dandan memenuhi semua unsur-unsur yang ada pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dari KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim. “Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelas Djauhar saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Tipikor Jogja, kemarin (7/11).
Persidangan sedianya digelar pukul 10.00, namun molor hingga empat jam. Sidang baru dimulai sekitar pukul 14.00. Atas vonis ini, baik Jaksa KPK maupun terdakwa Dandan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Sementara Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengapresiasi vonis 2,5 tahun terhadap Dandan oleh Pengadilan Tipikor Jogja. Vonis 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Dandan merupakan setengah dari ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Yang jelas, semua unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU dinyatakan terbukti oleh majelis hakim. Semoga vonis setengah dari ancaman pidana ini memberikan efek jera bagi terdakwa maupun yang lainnya,” lontarnya.
Pidana denda yang dijatuhkan oleh majelis hakim pun, kata Kamba, terbilang mendekati maksimal. Sebesar Rp 200 juta dari ancaman pidana maksimal yakni Rp 250 juta. “Meskipun subsidernya terbilang rendah yakni hanya empat bulan, seharusnya dengan vonis pidana denda Rp 200 juta subsider yang dijatuhkan minimal enam bulan,” ucapnya.
JCW juga menyoroti molornya jadwal persidangan, khususnya saat menjelang vonis. Selain itu, pengeras suara yang sering kali tidak jelas terdengar. “Rata-rata molornya persidangan korupsi bisa mencapai dua hingga empat jam,” keluhnya.
Selanjutnya diharapkan, persidangan bagi terdakwa lainnya dihadirkan secara offline atau hadir langsung ke muka persidangan. Hal ini selain majelis hakim dan JPU dapat menggali lebih dalam perkaranya, juga mengantisipasi jika jaringan internet mengalami kendala. (fat/laz)