RADAR JOGJA – Kebijakan penyunatan gaji bagi pekerja Warung Spesial Sambal (WSS) penerima bantuan subsidi upah (BSU), akhirnya dicabut. Pimpinan WSS berkomitmen akan memberikan gaji secara full tanpa pemotongan kepada karyawan penerima BSU. Tak ada sanksi perkara diselesaikan secara mediasi, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIJ terus akan memonitor dan memantau secara langsung atas pernyatannya.
Kepala Disnakertrans DIJ Aria Nugrahadi mengatakan, pimpinan WSS Indonesia menyatakan pencabutan dan pembatalan surat edaran Direktur WSS Indonesia Nomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 perihal Penyikapan BSU personel WSS Indonesia untuk seluruh pekerja di pusat maupun cabang di seluruh Indonesia. Dan dituangkan dalam berita acara pencabutan.
“Kami di sini meminta untuk dicabut kebijakan itu, dan alhamdulillah langsung hari ini beliau (pimpinan WSS, Red) ambil kebijakan untuk tidak memotong gaji atau upah (pekerja) penerima BSU,” kata Aria usai pemanggilan dan penyelesaian kasus WSS di Kantor Disnakertrans DIJ, kemarin (3/11).
Pernyataan pencabutan dan pembatalan pemotongan gaji personel WSS penerima BSU itu saat Disnakertrans DIJ memanggil pimpinan WSS Indonesia kemarin (3/11) pukul 10.00 untuk klarifikasi dan penyelesaian masalah. Pemanggilan dilakukan secara tertutup. Dalam hal ini pimpinan WSS Indonesia hadir bersama manajemennya memenuhi panggilan tersebut.
Pemanggilan ini setelah sebelumnya telah dilakukan rangkaian pengawasan dan pemeriksaan khusus oleh tim gabungan sejak Senin lalu (31/10) atas informasi yang beredar dan sempat viral di media sosial. Atas tindaklanjut pemeriksaan, pimpinan dan manajemen WSS langsung dipanggil untuk mengklarifikasi sesuai pernyataannya yang beredar.
Dalam pemeriksaan sebelumnya juga mendesak untuk mencabut kebijakan pemotongan gaji pekerja penerima BSU yang dibuat pimpinan WSS. “Pimpinan WSS Indonesia menyatakan tidak akan melakukan pemotongan upah pekerja yang menerima BSU dari pemerintah. Dan kemudian kita melakukan langkah-langkah berikutnya,” ujarnya.
Selain itu, instansi ini juga meminta terkait dengan norma ketenagakerjaan lain seperti kepesertaan dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan ini pimpinan WSS Indonesia menyatakan kesanggupan untuk membayar sisa tunggakan iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan semua pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari data yang ada, jumlah seluruh pekerja WSS Indonesia sebanyak 3.100 orang. Sementara yang sudah terdaftar kepesertaan ada 1.790 orang. Sehingga masih ada selisih 1.310 pekerja yang belum didaftarkan.
“Beliau komitmen menyelesaikan, kami terus mengupayakan langkah hukum ini lebih ke arah preventif dan edukatif. Kami mendorong penyelesaian pembayaran tunggakan iuran, berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi DIJ untuk memastikan pembayaran sisa tunggakan iuran,” jelasnya.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan (K3) Disnakertrans DIJ Amin Subargus menambahkan, tidak menutup kemungkinan Disnakertrans DIJ akan melakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai SOP jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran, baik terkait pelaksanaan pencabutan dan pembatalan surat edaran dan tidak dilakukannya pemotongan upah pekerja. Pihaknya terus memonitor langsung ke WSS Indonesia. Serta melakukan pembinaan dan pengawasan terkait norma ketenagakerjaan.
“Ya, betul kita akan monitor dan pantau terus, meminta pernyataan dengan menjawab nota itu dan pernyataan pekerja untuk tidak dikeluarkan. Termasuk yang lain tidak berhenti, beliau sudah komitmen. Monggo pantau bersama,” terangnya.
Menurutnya, sudah ada pernyataan untuk mencabut dan belum sampai ada pemotongan gaji sampai kemarin, sehingga tidak ada langkah selanjutnya berkaitan dengan sanksi. “Nah yang lain kita sifatnya pembinaan untuk norma ketenagakerjaan,” tambahnya.
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sri Astuti mengatakan hal senada. Dari pihak pegusaha sudah berkomitmen melakukan upaya yang lebih baik dengan mencabut atau tidak lagi diberlakukan surat edaran yang sudah dikeluarkan. “Manakala ini sudah dilakukan dan tidak ada pemotongan gaji, tentu kita juga tidak bisa mengenakan sanksi,” katanya.
Menurutnya, sanksi dikenakan sebagai ultimatum remidium yang bermakna langkah terakhir jika sudah dilakukan upaya-upaya. Dalam penyelesaiaan perkara sesuai Permen 33 Tahun 2015 ada upaya preventif edukatif dalam menyelesaikan permasalahan perkara ketenagakerjaan, keselamatan, dan kesehatan.
“Dengan cara-cara yang istilahnya tabayun. Jadi nggak perlu sampai ke arah sanksi pidana, dikenakan manakala dia sudah melakukan apa yang diminta oleh teman-teman pengawas melalui nota pemeriksaan. Tentunya ini kan sudah dilaksanakan. Inilah salah satu bentuk pembinaan yang harus dilakukan teman-teman pengawas,” ujarnya.
Pimpinan WSS Yoyok Hery Wahyono menanggapi singkat terkait hasil penyelesaiaan perkara ini. Dia hanya mengungkapkan semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik. “Sudah selesai, sudah lega dan juga semuanya selesai dengan baik. Tadi saya sudah sampaikan batalkan gitu. Saya kira sudah selesai,” katanya. (wia/laz)