
TEGAS : Gubernur DIJ Hamengku Buwono X mensomasi PT. Deztama Putri Sentosa karena mendirikan bangunan tanpa izin. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Gubernur DIJ Hamengku Buwono X mensomasi PT. Deztama Putri Sentosa. Penyebabnya adalah pembangunan di tanah desa tanpa izin. Total pembangunan ilegal berada di lahan seluas 11.215 meter persegi di Dusun Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Sejatinya PT. Deztama Putri Sentosa telah mengantongi izin pembangunan. Hanya saja untuk lahan seluas 5 ribu meter persegi. Sementara lahan 11.215 meter persegi tak mengantongi perizinan dari pihak manapun.
“Tidak sesuai peruntukan, ya saya batalkan, melanggar hukum, tidak ada izin gubernur,” tegas Gubernur DIJ Hamengku Buwono X ditemui di Gedhong Pracimosono Kepatihan Pemprov DIJ, Selasa (13/9).
Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat menegaskan akan mengambil langkah tegas. Terlebih jika pihak PT. Deztama Putri Sentosa tak mengindahkan somasi darinya. Selain itu juga wajib menghentikan seluruh kegiatan pembangunan.
“Kalau tidak mau berhenti ya pengadilan saja karena memanipulasi, izinnya berapa dikembangkan berapa. Emangnya tanahnya dia,” katanya.
Kepala Biro Hukum Setprov Pemprov DIJ Adi Bayu Kristanto menegaskan somasi memiliki landasan yang kuat. Diantaranya PP Nomor 16 tahun 2004 tentang Penataagunaan Tanah.
Adapula Perdais Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Lalu Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
“Somasinya agar PT. Deztama Putri Sentosa menghentikan segala bentuk pembangunan pada lokasi seluas 11.215 meter persegi belum ada izin,” ujarnya.
Sejatinya kegiatan PT. Deztama Putri Sentosa telah mengantongi izin. Hanya saja pembangunan untuk lahan seluas sekitar 5 ribu meter persegi. Peruntuka.nya untuk Rumah Singgah Hijau.
Faktanya, justru terjadi penyimpangan pembangunan. Terbukti dengan mengubah lahan seluas 11.215 meter persegi. Lokasi pembangunan tidak tercantum dalam perizinan awal.
“Namun membangun lagi diluar izin seluas 11 ribu sekian jadi kegiatan itu harus dihentikan. Kalau tidak izin tidak boleh, sekarang sudah disegel dan sudah disomasi,” katanya. (Dwi)