
TEKEN MOU: Penandatanganan nota kesepahaman antara KPU dengan Pemprov DIJ di Bangsal Kepatihan, Jogja, kemarin (19/8).(Humas Pemprov DIJ for Radar Jogja )
RADAR JOGJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong Pemprov DIJ melakukan pendataan kependudukan secara maksimal. Ini dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 sebagai dasar untuk penentuan daftar pemilih.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, kerja sama dengan pemerintah daerah sangat penting untuk menentukan daftar pemilih tetap (DPT) pada pelaksanaan pemilu nanti. Daftar pemilih basisnya adanya domisili yuridis berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
“Data kependudukan itu kan menjadi urusannya pemda,” katanya usai menandatangani nota kesepakatan antara KPU dengan Pemprov DIJ di Bangsal Kepatihan, Jogja, kemarin (19/8).
Terlebih Jogja sebagai kota jujukan warga luar daerah untuk menempuh pendidikan. Sebagai kota pelajar, banyak berdiri kampus besar dan anak-anak dari Nusantara yang bersekolah di Jogja. “Pada hari-H perlu diidentifikasi kira-kira hari Rabu 14 Februari 2024 ada di mana. Kalau ada di Jogja, mau tidak mau (pemilu) harus dilayani di Jogja, ini kan penting diidentifikasi,” ujarnya.
Sehingga dengan kerja sama antara KPU dan pemprov menjadi sesuatu yang penting, khususnya di Jogja. Kerja sama itu diwujudkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepakatan antara KPU dengan Pemprov DIJ. Nota kesepahamanitu juga termasuk untuk pembentukan badan adhoc yaitu penyelenggara pemilu yang sifatnya sementara. Seperti panitia pemilihan di tingkat kecamatan, tempat pemungutan suara (TPS) di tingkat desa, kelurahan. “Itu juga perlu perangkat dukungan dari kecamatan sekretariat BPS. Dukungannya dari kecamatan dari desa, kelurahan dan itu jadi bagian aparat pemda,” tandasnya.
Gubernur DIJ Hamengku Buwono X menyambut baik penandatanganan nota kesepemahaman dengan KPU. Diharapkan pelaksanaan pemilu tidak bersamaan dengan libur semester para pelajar atau mahasiswa. Hal seperti ini yang perlu dibangun komunikasi, agar pendataannya tidak muspro. Ini menghindari agar pemilih tidak hilang hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia.
Sebab, meskipun mereka mencari ilmu di Jogja, tidak otomatis berpindah kartu penduduknya. Maka, mobilitas mereka ini yang sulit dipantau. “Kalau libur atau pulang dia terdaftar apa enggak. Kalau di sini juga tidak terdaftar, kan juga bermasalah. Yang tidak berpindah ini tetap tinggal di Jogja, tapi tidak nyoblos, berarti dia tak menggunakan hak pilihnya,” kata HB X.
Dengan nota kesepahaman ini diharapkan akan membuka ruang lebih luas untuk menuntaskan pendataan daftar pemilih. Sehingga pelajar dan mahasiswa yang sudah berusia sebagai daftar pemilih, bisa menggunakan hak suaranya. “Harapan saya anak-anak muda bisa menggunakan hak pilihnya,” tambahnya. (wia/laz)