RADAR JOGJA – Penerbitan izin penetapan lokasi (IPL) pembangunan tol Jogja-Yogyakarta International Airport (YIA) masih berproses. Ini karena masih melalui kajian, salah satunya mempertimbangkan dampak sosial. Pemprov DIJ meminimalisasi pemindahan permukiman.

Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, penerbitan IPL tol Jogja-YIA saat ini masih berproses di tingkat pemprov. Masih membutuhkan kajian untuk menerbitkan IPL tersebut. “IPL sekarang sudah ada suratnya, sedang diproses. Belum diterbitkan karena masih dilakukan kajian oleh tim,” katanya kemarin (2/8).

Aji menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang dikedepankan agar tidak terlalu buru-buru menerbitkan kebijakan IPL itu. Pemprov DIJ mengusulkan ke pusat untuk ruas tol Jogja-YIA agar tidak terlalu banyak berdampak sosial. Satu di antaranya menghindari kawasan-kawasan yang dianggap situs.

“Karena ke arah barat banyak permukiman, banyak pasar. Itu yang kita harus berhitung betul supaya sesedikit mungkin memindahkan penduduk,” ujarnya.
Selain itu, juga mempertimbangkan status tanah yang akan dilewati proyek tol. Apakah sudah ada rencana strategis lain untuk jalan tol. “Siapa tahu pemerintah pusat maupun daerah punya rencana pemanfaatan lahan-lahan seperti itu. Itu bagian yang termasuk kita kroscek nanti,” jelasnya.

Menurut mantan kepala Disdikpora DIJ itu, saat ini kajian masih dilakukan oleh tim yang dikoordinasikan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ. Sebelum kemudian diterbitkan IPL tol Jogja-YIA. Dimungkinkan belum diterbitkannya ini karena masih ada catatan-catatan yang kemudian harus dilengkapi oleh pengelola.

Sementara untuk perpanjangan IPL tol Jogja-Bawen dan Jogja-Solo, tidak ada kendala. “Tapi kalau sudah lengkap sesuai, ya bisa langsung kita terbitkan. Berapa lama tergantung kelengkapannya. Kkalau sudah lengkap, ya tidak lama-lama, langsung bisa terbit,” tambahnya. (wia/laz)

Jogja Raya