
BANTU : Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sebutkan serifikat HKI dapat menjadi jaminan pinjaman fidusia pasca terbitnya PP No. 24/2022. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menuturkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 menjadi angin segar untuk pelaku ekonomi dan industri kreatif. Kebijakan yang berbicara tentang ekonomi kreatif mampu menjaminkan kekayaan intelektual guna mendapatkan modal usaha.
Kebijakan yang ditandatangani 12 Juli 2022 ini memuat tentang permodalan dan kekayaan intelektual. Detilnya pemerintah memfasilitasi jaminan utang berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif
“Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai (jaminan) fidusia. Jadi kalau kita punya sertifikat kekayaan intelektual atau merk atau hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube kalau dia sudah jutaan viewers itu sertifikat sudah punya nilai jual,” jelasnya ditemui di Hotel Tentrem Jogjakarta, Kamis (21/7).
Menurut Yasonna kebijakan ini sangatlah membantu pelaku ekonomi dan industri kreatif. Terutama para pekerja seni yang bermodalkan karya. Sehingga dapat memiliki modal tanpa harus menunggu sebuah karya laku terlebih dahulu.
Dalam tahapannya, lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Tentunya karya-karya yang telah memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI). Apabila nilai karya semakin tinggi maka nilai jaminan fidusia juga semakin besar.
“Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank. Itu bentuk perlindungan bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Makin tinggi valeu ekonomi dari karya cipta maka nilai dari pinjaman pun akan semakin besar,” katanya.
Disatu sisi Yasonna mengingatkan tidak semua karya bisa menjadi jaminan fidusia. Syarat utama tentu harus tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tentunya telah mengantongi HKI.
Berbicara tentang HKI, Yasonna membuktikan tak sekadar perlindungan terhadap objek karya atau ide. Tapi juga kepada subjek pemiliknya. Salah satunya dengan peminjaman modal melalui lembaga keuangan.
“Peraturan tersebut juga menyatakan kekayaan intelektual harus dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Itulah mengapa selalu saya ingatkan, jangan hanya berkreasi dan produksi tapi juga daftarkan HKI,” pesannya. (Dwi)