RADAR JOGJA – Gubernur DIJ Hamengku Buwono X pastikan belum ada penunjukan Penjabat (PJ) Wali Kota Jogja dan Bupati Kulonprogo. Hanya saja pihaknya telah mengajukan enam nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masing-masing tiga nama kandidat untuk Wali Kota dan Bupati.
Sayangnya HB X enggan menyebutkan keenam nama tersebut. Termasuk nama-nama yang berpotensi dipilih oleh Kemendagri. Ini karena seluruhnya menjadi wewenang pemerintah pusat.
“Belum keluar, namanya 3 orang (setiap wilayah administrasi) tapi belum keluar. Aku raiso nyebutke. PJ nanti pokoke tingkat 1 (pejabat provinsi). Bisa asisten, bisa kepala dinas,” jelasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Jumat (13/5).
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini memastikan belum ada pelantikan. Pihaknya juga masih menunggu informasi dari pemerintah pusat. Tepatnya yang terpilih menjadi PJ Wali Kota Jogja dan Bupati Kulonprogo.
“Nantilah, biar ada keputusan dulu, belum ada. Wali Kota dan Bupati belum ada,” katanya.
Diketahui bahwa jabatan Wali Kota Jogja dan Bupati Kulonprogo berakhir 22 Mei 2022. Untuk kemudian jabatan kosong hingga Pemilu 2024. Sebagai pengisi jabatan, Pemprov DIJ mengirimkan enam nama ke Kemendagri.
Sekprov Pemprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji menuturkan keenam nama adalah hasil proses seleksi. Seluruhnya adalah pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DIJ. Terdiri dari asisten sekretaris daerah hingga kepala dinas.
“Setelah SK Mendagri turun barulah diadakan pelantikan Penjabat Bupati atau Wali Kota yang rencananya bakal digelar pada 22 Mei 2022 di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan,” ujarnya.
Untuk saat ini, proses masuk tahapan menunggu. Tepatnya persetujuan Kemendagri terhadap nama-nama yang direkomendasikan Pemprov DIJ. Nantinya akan terpilih dua nama untuk menduduki posisi Penjabat Wali Kota Jogja dan Bupati Kulonprogo.
Aji menjelaskan, keenam nama tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II. Tepatnya dengan golongan pangkat minimal IV b. Tentunya yang memiliki pengalaman di bidang pemerintahan.
“Ada enam orang, masing-masing tiga untuk tiap kabupaten dan kota tapi tidak usah disebutkan namanya. Kalau sudah jadi saja tak sebutkan,” katanya.
Penjabat Kepala Daerah, lanjutnya, akan menjabat selama satu tahun. Untuk periode berikutnya dapat ditunjuk kembali apabila memiliki kinerja yang bagus. Kekosongan kepala daerah sendiri berlangsung dari 2022 hingga 2024.
“Setahun menjabat lalu satu tahun lagi ada pelantikan lagi. Kalau kinerja bagus ya bisa diajukan lagi namanya. Proses setelahnya sama dengan saat ini,” ujarnya. (Dwi)