RADAR JOGJA – Kasus penusukan hingga menyebabkan tewasnya dua pemuda di simpang empat Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu dinihari (8/5) sekitar pukul 01.00 akhirnya terungkap. Polisi berhasil membekuk YF, pelaku penikaman TIP, 29, asal Bangka Belitung dan DS, 22, dari Pematang Siantar, Sumatera Utara.

YF, seorang pria berusia 25 tahun asal Maluku ini ditangkap di daerah Babarsari, Sleman, Senin (9/5) sekitar pukul 15.00 dan langsung dibawa ke Mapolda DIJ. Saat dihadirkan dalam jumpa pers Selasa (10/5), tersangka YF masih dalam pemeriksaan penyidik kepolisian.

“Kami masih mendalami kasus ini dengan tersangka yang membawa senjata tajam. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah,” ungkap Direktur Reskrimum Polda DIJ Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi kepada wartawan di Mapolda DIJ, Ringroad Utara, Depok, Sleman, kemarin (10/5).
Menurut Ade, penyelidikan berlangsung cepat, memakan waktu sekitar 36 jam.

Titik terang ditemui pasca memanggil empat orang saksi dari pihak korban dan didukung penggalian informasi melalui kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). “Pasca kejadian kami langsung melakukan tindakan bersama tim gabungan dari Polsek Depok Timur dan mendalami bukti-bukti yang ada,” katanya.

Polisi berhasil mengamankan sebilah pisau lipat yang terdapat bekas bercak darah korban. Kemudian sebuah kaos lengan pendek warna hitam, sebuah celana pendek warna biru dongker, dan satu buah sandal jepit milik tersangka yang saat itu digunakan dalam aksi penganiayaan hingga dua korban meninggal dunia itu.

ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA

Akibat ulahnya, YF dikenai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pmbunuhan dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara. Dengan subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Dan atau 170 KUHP tentang penganiayaan dan kekerasan dengan senjata tajam yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sebelumnya, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menusuk beberapa kali ke arah badan dua korban dengan pisau lipat yang dibawa. Aksi ini mengakibatkan korban TIP mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri bagian jatung, mengakibatkan tewas saat hendak dibawa ke rumah sakit. Sementara DS mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri dan punggung kiri serta siku tangan kiri, yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.

Kronologis bermula saat kedua korban beserta empat rekannya mengendarai tiga kendaraan roda dua melintas dari arah barat di simpang empat Selokan Mataram pukul 00.30 Minggu dini hari. Kemudian di ruas jalan itu, kelompok korban bertemu dengan kelompok pelaku berjumlah sekitar lima orang.

Kelompok korban dari barat hendak ke arah timur, sementara kelompok pelaku dari arah selatan menuju utara. Di perempatan inilah pelaku dan kedua korban terjadi perselisihan. Karena sama-sama tidak mau saling mengalah, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok, saling memaki, tuduh, hingga kelompok pelaku menantang kelompok korban.

“Ayo, kalau berani ke sini,” ungkap Ade, menirukan keterangan pelaku. Selanjutnya terjadi kejar mengejar hingga akhirnya dua korban, DS asal Pematang Siantar dan TIP asal Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung ditusuk oleh YF.

Kasus ini masih terus didalami. Sebab, kata Ade, masih ada keterangan yang belum sinkron antara pelaku dan saksi. Pelaku juga belum memberikan keterangan otentik identitas diri kepada pihak kepolisian.

Disinggung apakah saat kejadian tersangka dalam kondisi mabuk, perwira menengah Polri ini mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman. “Kejadian murni karena sakit hati, saling ejek, tak mau mengalah di jalan. Kalau ada yang mengkaitkan dengan perselisihan antarsuku, tidak benar. Dan pelaku yang benar bukan menyerahkan diri, tetapi kerja keras kami dalam mengejar pelaku,” tambah Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto.

Atas kejadian ini, Polda DIJ telah mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban. Salah satunya DS yang merupakan mahasiswa ISI Jogjakarta sekaligus putra wartawan di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Dia mengimbau masyarakat Jogjakarta agar tidak mudah tersulut emosi yang dapat memicu tindak kejahatan. Yuliyanto juga mengingatkan agar masyarakat tetap hati-hati dalam bertindak dan tetap waspada di manapun berada.

“Bilamana mendapati kasus yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat menghubungi saluran 110, nomor pengaduan kepada polisi. Gratis, tanpa dipungut biaya. Untuk saksi, kami akan menjamin kerahasiaannya,” beber mantan kapolres Sleman ini. (mel/laz)

Jogja Raya