RADAR JOGJA – Banyak pelaku kejahatan jalanan atau klithih yang tidak diterima keluarganya. Hal ini karena tidak sedikit orang tua yang sudah menyerah dalam menghadapi kelakuan anaknya.

“Karena orang tua nggak mau terima lagi, maka harus kita perhatikan. Apa mau kita diamkan saja? Kan tidak, ya kita openi (rawat, Red). Karena Pemprov sebagai pengganti orang tua,” ujar Gubernur DIJ Hamengku Buwono X (8/4).
Gubernur mengatakan, banyak orang tua yang sudah mendidik anaknya dengan baik, namun anaknya tetap tidak bisa diatur. Bahkan melakukan kejahatan. Banyak faktor mengapa anak melakukan aksi kejahatan.

HB X menyebut, di antaranya, lingkungan pergaulan, pengaruh sosial media ditambah upaya pencarian eksistensi dan jati diri. Dalam hal ini, Pemprov DIJ akan melakukan upaya pendampingan dengan menggandeng dinas terkait.
“Orang yang pelaku itu kondisi rumah tangganya bagaimana, lalu kehidupan keluarganya bagaimana. Dari situ ada keputusan dari pengadilan, si anak ini diteruskan atau tidak lewat pengadilan,” tandasnya.

Meski demikian, HB X meminta agar pelaku aksi kejahatan jalanan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Jadi setelah mendapatkan keputusan pengadilan, maka Pemprov DIJ dapat segera mengambil langkah.

Biasanya pengadilan akan melakukan langkah hukum sesuai kondisi anak dan faktor keluarga. Pengadilan bisa mengabulkan diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana dengan mempertimbangkan kesepakatan antara korban dan pelaku. Ditambah identifikasi latar belakang tersangka.
“Klithih kan orangnya juga sudah ditangkap, hanya nanti ada proses. Saya hanya ingin hukum itu ditegakkan, aturan itu sudah ada dari departemen terkait,” tambah ayah lima puteri yang juga raja Keraton Jogja ini.

Lebih jauh dikatakan, untuk menghentikan kejahatan jalanan yang akhir-akhir ini merebak, HB X mengeluarkan perintah melalui surat bernomor 050/5082. Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota agar melibatkan beragam unsur masyarakat dalam memberantas klithih.

HB X meminta kepala daerah menggiatkan patroli dengan melibatkan keberadaan Linmas dan Jaga Warga yang sudah dibentuk dan tersebar di desa atau kalurahan.

Sementara itu, salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki peran pendampingan terhadap anak klithih adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIJ. Diketahui saat ini sedang menggodog program pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku klithih.

Lingkupnya akan diperbesar tidak hanya yang sudah menjadi pelaku, namun juga yang berpotensi menjadi klithih. “Kami membina anak yang melakukan kejahatan jalanan, seperti anak geng jalanan, atau sudah menjurus mau melakukan,” ujarnya.

Dikatakan, pemprov akan membina bakat minatnya. Bulan lalu mereka bisa sangat baik memainkan karya. “Tapi dalam rangka kami mendampingi agar mereka dapat mengubah perilaku,” jelas Kepala DP3AP2 DIJ Erlina Hidayati. (cr4/laz)

Jogja Raya