RADAR JOGJA – Persidangan pelaku video tak senonoh di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari, 23, kini resmi bergulir. Perempuan yang dikenal sebagai Siskaeee itu disidang oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Wates, Kulonprogo. Dalam persidangan ini, Siskaeee didakwa tiga pasal alternatif dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum dari unsur Kejaksaan Negeri Kulonprogo Isti Ariyanti mengatakan, sidang yang digelar kemarin (12/3) merupakan pembacaan dakwaan terhadap pelaku Fransiska Candra Novitasari. Di mana dalam sidang itu Siskaeee didakwa dengan tiga pasal alternatif atas perbuatannya memamerkan payudara dan alat kelaminnya di kawasan bandara YIA. Karena aksi tak senonoh itu pula Siskaeee pun sempat membuat gempar masyarakat karena videonya viral di sosial media.

Adapun tiga pasal yang didakwakan, lanjut Isti, pertama adalah Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian Pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Untuk pasal yang paling penting adalah yang pertama. Pasal tersebut ancaman hukumannya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Isti kepada wartawan usai persidangan kemarin (21/3).

Sebagai informasi, sidang yang dilakukan terhadap pelaku Siskaee itu digelar secara tertutup lantaran merupakan kasus asusila. Mengingat situasi pandemi Covid-19, perempuan kelahiran Sidoarjo itu juga tidak bisa dihadapkan langsung di ruang sidang, lantaran digelar secara daring Lapas Kelas IIB Jogjakarta di Wonosari, Gunungkidul.

Lalu untuk Tim JPU sendiri berasal dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ yang beranggotakan Isti Ariyanti, Nurul Fransisca Damayanti, Martin Eko Priyanto, dan Evi Nurul Hidayati. Sementara Tim Majelis Hakim diketuai Ayun Kristiyanto serta anggota Nuerjenita dan Evi Insiyati.

Kuasa Hukum Terdakwa Fransiska Candra Novitasari, Afang Ahmad mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Selama agenda pembacaan tersebut, kliennya mengaku tidak keberatan dengan dakwaan yang diberikan oleh majelis hakim. “Sampai saat ini kami masih mengikuti proses hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates Kemas Reynald Mei menyampaikan, setelah agenda pembacaan dakwaan selesai maka proses persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi. Dalam agenda kedua itu nantinya hakim akan meminta keterangan dari para saksi terkait perbuatan Siskaeee di Bandara YIA. “Untuk agenda kedua direncanakan berlangsung secara tertutup kembali pada 28 Maret 2022,” terang Kemas. (inu/laz)

Jogja Raya