RADAR JOGJA – Skuter listrik masih lalu lalang di kawasan Malioboro, Jogja. Terlebih saat akhir pekan seperti hari Sabtu dan Minggu kemarin. Sedangkan pada hari kerja biasa, Senin hingga Jumat, biasanya skuter listrik ada di sore hingga malam hari.

Pasca relokasi pedagang kaki lima (PKL) Malioboro ke Teras Malioboro 1 dan 2, pendestrian bersih dan lengang. Pejalan kaki yang seharusnya sudah nyaman, dihadapkan masalah baru. Mereka terampas lalu lalang skuter yang membahayakan pejalan. Bahkan pengendara skuter kerap menyebrang jalan dan mengganggu pengendara motor.

Kepala Dinas Perhubungan DIJ Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, skuter listrik di kawasan Malioboro dan sekitarnya melanggar dua aturan. Skuter melanggar surat edaran Gubernur DIJ Nomor 551/2941 tentang Pemanfaatan Daerah Milik Jalan pada Jalan Malioboro dan jalan Margo Mulya.
Selain itu, skuter juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Kami sudah buat surat edaran Pak Gubernur. Sudah ada peraturannya kawasan Malioboro dijadikan pendestrian untuk kendaraan beroperasional tertentu. Berkaitan di luar kendaraan yang diizinkan, tidak diperkenankan,” tegasnya kemarin (20/3).

Pada SE Gubernur tertuang jelas penataan kawasan sebagai perwujudan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan khusus pedestrian di Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya. Sedangkan pada Permenhub, diatur dengan jelas bahwa kendaraan listrik harus memiliki jalur tersendiri yang aman.

Made menyebut meski sudah diatur, penertiban skuter di kawasan Malioboro tergolong sulit. Mereka seperti jamur yang tumbuh di musim hujan. Personel Jogo Margo Dinas Perhubungan tidak bisa serta merta menertibkan skuter. Oleh sebab itu, perlu sinergitas dari berbagai pihak.

“Otoped itu munculnya mengambil kesempatan saja ketika kondisi sudah lengang, terus diisi seperti itu. Kami kalau jogo margo tok dishub, tidak mungkin. Tetapi harus sinergi dengan lain-lainnya. Jalur khusus atau kawasan tertentu, trotoar kita itu digunakan untuk siapa, jangan sampai membahayakan pedestrian,” tambahnya.

Terpisah, Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji mengatakan segera melakukan penegakan aturan itu. Selain membahayakan pejalan kaki yang seharusnya sudah nyaman, juga tidak boleh ada aktivitas ekonomi dengan adanya penyewaan skuter di kawasan tersebut.

“Kita lakukan penegakan dalam aturan itu. Tidak boleh, nah kemungkinan di Malioboro tidak ada tempat parkir otoped. Ada penyewaan sebenarnya tidak boleh, karena tidak boleh ada aktivitas ekonomi. Saya kira kita harus menaati kota dan provinsi harus menaati aturan itu,” tandas Aji. (cr4/laz)

Jogja Raya